Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Surati Aplikator Ojol

ILUSTRASI: Ojol saat mencari order. Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos
ILUSTRASI: Ojol saat mencari order. Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejak pandemi covid-19 melanda Kota Bekasi, para ojek daring (online) terpaksa gigit jari akibat tak diizinkan mengangkut penumpang. Bahkan, pihak aplikator ojol menutup layanan angkutan penumpang.

Namun demikian, setelah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait penerapan new normal menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), kini aktivitas para ojol pun bakal segera kembali setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor : 551/Kep.365. Dishub/VI/2020.

Perwal itu, dalam rangka mengatur tentang pengendalian sektor transportasi pada masa adaptasi menuju tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19 di Kota Bekasi. Informasi yang diterima Radar Bekasi, Perwal sudah ditetapkan, sejak 8 Juni 2020 lalu.

Perwal tersebut mengatur izin operasional bagi pengemudi ojol di wilayah Kota Bekasi pada masa ABK. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan taat dan patuhi dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti menerapkan pengaturan pembatasan lokasi dan protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan PKB Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fatikun mengatakan, sesuai Perwal tersebut, para Ojol bakal diizinkan kembali mengangkut penumpang di Kota Bekasi.

Namun sebelum itu, pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas. Termasuk, kepada aplikator ojol serta penyedia jasa angkutan lain seperti PO Bus.

“Jadi, tak hanya angkutan Ojol saja yang diatur Perwal ini, tapi semua angkutan umum lainnya. Dan saat ini, kita sedang dalam proses untuk mensosialisasikan Perwal ini baik ke penyedia jasa angkutan, maupun pengguna jasa (masyarakat) luas di Kota Bekasi dengan cara menempel Perwal ini di sejumlah titik, di mulai dari Terminal, Stasiun, dan titik lain di sejumlah fasilitas publik,” kata Fatikun dikonfirmasi Radar Bekasi, Selasa (16/6).

Selain itu, diakui Fatikun, mengenai operasional Ojol pihaknya berencana akan memanggil pihak manajemen dari masing-masing perusahaan aplikator ojol yang saat ini sedang proses pengiriman surat undangan. “Ya, untuk surat kepada perusahaan aplikator ojol sedang akan dikirim kesana untuk undang manajemennya guna membahas terkait Perwal kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengakui, pihaknya akan menggelar rapat dengan Wali Kota terkait rencana diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang di Kota Bekasi berdasarkan Perwal tentang pengendalian operasional sektor angkutan di masa adaptasi.

“Ini kita mau rapat dengan Wali Kota, dan kalaupun tidak ada kendala lagi kita langsung berkirim surat kepada aplikator untuk mengundang pihak manajemen membahas isi Perwal tersebut sebelum berikan izin pada pengemudi ojol kembali beroperasi di Kota Bekasi,” kata Dadang ketika ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (15/6).

Mengutip aturan Perwal itu, Dadang menyebut, ada beberapa ketentuan yang diwajibkan oleh perusahaan dan pengemudi ojol untuk dapat mengangkut penumpang lagi di Kota Bekasi, yakni soal protokol kesehatan dan beberapa hal lain.

“Sesuai Perwal ini aplikator ojol itu diwajibkan menjalankan ketentuan untuk terapkan protokol kesehatan dan pengaturan pembatasan lokasi. Jadi, pengemudi ojol tak dizinkan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah atau pengendalian ketat,” jelasnya.

Adapun terkait protokol kesehatan. Dadang menegaskan, pengemudi ojol diwajibkan untuk memenuhi ketentuan ketika akan mengangkut penumpang. Seperti, menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya, berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

Selain itu, lanjutnya, pengemudi wajib menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin setelah mengangkut penumpang atau jika tidak penumpang dapat membawa helm sendiri.

“Untuk aturan lainnya, pengemudi menggunakan jaket dan helm dengan identitas nama perusahaan aplikasinya. Intinya, kami harap ketentuan ini bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya soal kapan waktu pasti pengemudi Ojol beroperasi, ia mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kita butuh sosialisasi dulu, baru setelah itu bisa beroperasi. Mau kita dapat secepatnya, mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin