Berita Bekasi Nomor Satu

Petugas UPTD Dishub Pertanyakan Insentif PSBB

ILUSTRASI: Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi ketika mengatur lalu lintas di Jalan KH Noe Ali belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi ketika mengatur lalu lintas di Jalan KH Noe Ali belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pegawai di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan(Dishub) mempertanyakan insentif saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, beberapa pegawai di bidang atau dinas lain sudah menerima insentif tersebut, namun hal itu tidak bagi pegawai UPTD Dishub.

Seorang pegawai di UPTD Dishub yang ada di wilayah Bekasi Timur, berinisial M (45) mengaku, dirinya mendapat kabar adanya sejumlah pegawai jajaran Dishub dan Dinas lain telah mendapat insentif untuk tugas jaga (piket) PSBB.

“Iya, kita dapat kabar pegawai yang tugas jaga PSBB pada dapat insentif, cuma kami yang di UPTD aja tidak dapat. Ini kan sangat gak adil, waktu kerja sama kok tapi insentif cuma mereka aja yang dapat,” keluh pria yang enggan disebutkan identitasnya ini, Selasa (23/6).

Dia menyebut, insentif yang didapat oleh sejumlah pegawai nilainya per hari di angka Rp100ribu. Dan sesuai perhitungan, masing-masing pegawai mendapat jatah piket 14 hari. Artinya, total dari kerja itu mereka memperoleh Rp 1,4 juta.

“Kami dapat rinciannya, siapa-siapa yang menerima, cuma kita aja yang dari UPTD tak ada di daftar itu. Mulai dari Satpol, Damkar, Pamor dan petugas Lalin Dishub. Nah yang bikin heran itu, kenapa Lalin saja itu dapat dan kita yang di UPTD gak dapat,” tutur M

“Itu kita waktu kerjanya sama lho, kan ini namanya gak adil,” sambungnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyebut pemberian insentif pegawai di instansinya diklaim sudah dilakukan secara proporsional. Jika ada yang merasa keberatan dengan kebijakan itu, diakuinya, suatu yang biasa terjadi. Pihaknya memastikan dana itu ada dalam pagu anggaran APBD.

“Pengeluaran untuk insentif mereka jelas kok di dalam pagu anggaran kita, jadi kalaupun dari kebijakan ini ada beberapa pegawai yang tidak terima ya saya kira wajar. Yang jelas semua ada catatannya, dan silakan cek,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin