Berita Bekasi Nomor Satu

RUU HIP Diganti RUU BPIP: Jangan Bermain Api!

Jelang Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (16/7), Presiden Jokowi mengutus empat menteri. Mereka adalah Mahfud MD, Prabowo Subianto, Yasonna Laoly dan Tito Karnavian.

Membawa Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Nantinya, RUU BPIP ini akan menggantikan Rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Selama ini, BPIP diatur oleh Peraturan Presiden yang keberadaannya selevel kementerian. di bawah payung peraturan presiden. RUU BPIP terdiri atas 7 bab dan 17 pasal.

Berbeda dengan RUU HIP, dalam RUU BPIP sudah termuat TAP MPRS berisi pelarangan Komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai konsideran. Pasal kontroversial di antaranya berkaitan penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila juga hilang. RUU tersebut fokus pada kelembagaan BPIP.

RUU BPIP ini diharapkan akan memperkuat eksistensi BPIP. Karenanya, RUU ini diminta untuk dibahas oleh DPR dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Menggantikan RUU HIP yang memunculkan gelombang penolakan.

Mencermati ini, setidaknya muncul empat pertanyaan mendasar. Pertama, tentang status RUU BPIP. Ini RUU baru untuk menggantikan RUU HIP atau hanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HIP? Keduanya berimplikasi pada prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Kedua, soal prosedur pembuatan Undang-Undang. Kalau DIM pemerintah atas RUU HIP, artinya sikap pemerintah melanjutkan RUU HIP. Kalau RUU inisiatif (baru) harus dibahas sesuai prosedur dari awal: diajukan, dibahas Baleg, untuk dimasukkan prolegnas, dan disetujui Sidang Paripurna.

Ketiga, apa urgensi RUU BPIP sehingga pemerintah terlihat serius mengajukan di tengah kondisi pandemi Corona. Bukankah BPIP sudah memiliki payung hukum berupa Perpres?

Di sisi lain, BPIP sendiri keberadaannya menimbulkan kontroversi. Bahkan ada yang menyarankan untuk dibubarkan saja.

Keempat, tentang kepekaan. Kamis pekan lalu, di luar Gedung DPR berkumpul lautan massa. Ada ulama, umat, ormas hingga mahasiswa. Mereka menuntut agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas. Tidak ada sama sekali meminta untuk diganti dengan RUU BPIP.

Dimana kepekaan Wakil Rakyat terhadap rakyat yang diwakilinya? Terkesan ada jarak. Antara Anggota DPR dan rakyat terlihat berada dalam alam yang berbeda. Sama sekali tak mendengar apalagi memperjuangkan aspirasi rakyat.

F-PKS sendiri dalam Sidang Paripurna tersebut telah meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas. Sikap tegas ini disampaikan oleh rekan saya, KH. Buchori Yusuf. Beliau menginterupsi dan mengingatkan soal perubahan nama RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Buchori juga menyinggung soal tuntutan massa aksi agar RUU HIP dicabut dan dibatalkan pembahasannya. Sikap tegas PKS ini bukan terjadi kali ini saja.

Jauh sebelum RUU HIP ini menimbulkan kegaduhan, PKS sejak awal sudah menyatakan penolakannya. Bahkan kami tak menandatangani dokumen rapat saat membahas RUU HIP ini.

Jangan ada kesan mengecoh rakyat. Jangan pula bermain api. Berbahaya. Karena dampaknya akan sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)