Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Persilahkan Sekolah Anggarkan Bantuan Kuota Internet

RKAS
PERKENALAN DIRI: Seorang siswa SD memperkenalkan diri dengan wali kelas baru melalui virtual pada tahun ajaran baru 2020/2021 dari rumahnya di Perumnas 1 Bekasi Selatan Kota Bekasi. Disdik Kota Bekasi mengizinkan kembali adanya perubahan RKAS terkait penggunaan dana BOS reguler.Dewi Wardah Radar Bekasi
RKAS
PERKENALAN DIRI: Seorang siswa SD memperkenalkan diri dengan wali kelas baru melalui virtual pada tahun ajaran baru 2020/2021 dari rumahnya di Perumnas 1 Bekasi Selatan Kota Bekasi. Disdik Kota Bekasi mengizinkan kembali adanya perubahan RKAS terkait penggunaan dana BOS reguler.Dewi Wardah Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengizinkan kembali adanya perubahan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Sekolah bisa mengajukan alokasi dana tersebut untuk bantuan kuota internet bagi siswa SD maupun SMP negeri dan swasta guna mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Disdik Kota Bekasi Taufik mengatakan, sekolah dapat kembali merubah RKAS terkait penggunaan dana BOS reguler untuk bantuan kuota internet bagi siswa. RKAS yang diubah harus dilaporkan ke Disdik.

“Perubahan bisa dilakukan selama tidak merubah keseluruhan RKAS. Disdik mempersilahkan untuk sekolah yang ingin menganggarkan bantuan kuota untuk siswa,” ujar Taufik kepada Radar Bekasi, Senin (27/7).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap penggunaan BOS Reguler. Kebijakan baru ini memberi fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah mengatur pemakaian BOS yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Taufik mengungkapkan, perubahan RKAS dapat disesuaikan oleh kebutuhan sekolah di masing-masing satuan pendidikan dengan mengutamakan skala prioritas.

“Kebijakan perubahan RKAS untuk bantuan kuota bagi siswa diserahkan kepada masing-masing sekolah. Mereka bisa melihat kebutuhan yang memang menjadi skala prioritas di masa pandemi ini,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bantuan kuota internet tak bisa diberikan kepada seluruh siswa. Pasalnya dana BOS digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
“Dana BOS juga harus digunakan untuk kegiatan lainnya di sekolah. Seperti membayar listrik, membayar tagihan internet dan lain-lainnya, jadi sekolah harus tahu skala prioritasnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, Disdik masih melayani sekolah yang mengajukan perubahan RKAS terkait penggunaan dana BOS untuk bantuan kuota internet. Rata-rata perubahan RKAS diajukan oleh sekolah negeri.

“Kita masih menerima laporan perubahan RKAS sampai sekarang dan rata-rata sekolah negeri yang mengajukan itu, karena sekolah swasta kan bantuan kuota internet bisa dengan memotong uang SPP,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin