Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Bayar Aplikasi Belajar Rp 3 Jutaan

PJJ
ILUSTRASI: Siswa didampingi orangtuanya mengerjakan tugas sekolah dengan memanfaatkan jaringan internet gratis saat mengikuti PJJ di Aula Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, belum lama ini. Sejumlah SD dan SMP di Kota Bekasi menggunakan aplikasi belajar berbayar untuk mendukung PJJ secara daring dari rumah.Raiza Septianto Radar Bekasi
PJJ
ILUSTRASI: Siswa didampingi orangtuanya mengerjakan tugas sekolah dengan memanfaatkan jaringan internet gratis saat mengikuti PJJ di Aula Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, belum lama ini. Sejumlah SD dan SMP di Kota Bekasi menggunakan aplikasi belajar berbayar untuk mendukung PJJ secara daring dari rumah.Raiza Septianto Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Sejumlah SD dan SMP di Kota Bekasi menggunakan aplikasi belajar berbayar untuk mendukung Pembelajaran Jarak (PJJ) secara daring dari rumah. Pembayaran layanan pendidikan itu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, tak semua materi pembelajaran pada aplikasi itu digunakan oleh satuan pendidikan. Untuk jenjang SD hanya materi Matematika dan Tematik, sedangkan SMP materi Bahasa Inggris.

Adapun besaran biaya yang mesti dibayar oleh sekolah kepada perusahaan penyedia solusi belajar digital itu berbeda-beda. Tergantung pada jumlah penggunanya.
“Untuk 1 mata pelajaran dengan jumlah 11 rombel, pihak sekolah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 3.750.000 untuk satu bulan,” tutur salah satu humas SMP Negeri di wilayah Jatiasih, yang minta identitasnya dirahasiakan kepada Radar Bekasi, Selasa (4/8).

Lebih lanjut dikatakannya, aplikasi tersebut hanya digunakan oleh siswa kelas 9 pada masa uji coba. “Kelas 9 saja yang menggunakan aplikasi kelas pintar ini,” imbuhnya.

Meskipun aplikasi itu baru digunakan pada Juli 2020 lalu, namun diklaim memudahkan guru dan siswa melaksanakan PJJ secara daring. Pasalnya, pihak sekolah maupun dinas pendidikan bisa melakukan pemantauan.

“Saya menilai bahwa program ini untuk memudahkan sekolah dan dinas dalam memantau sistem pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Aplikasi itu juga akan digunakan di SDN Jatimekar II Kota Bekasi. Pihak sekolah mengaku sudah menerima sosialiasi mengenai aplikasi tersebut.

“Kita baru menerima sosialisasi saja, penjelasan secara detail juga belum kita dapatkan tentang program kelas pintar ini,” ungkap Kepala SDN Jatimekar II Kota Bekasi Burhanudin.

Pihak sekolah juga tidak akan menggunakan aplikasi ini untuk seluruh peserta didik. “Hanya kelas 4 saja sebagai sample yang akan menggunakan aplikasi kelas pintar ini,” katanya.

Ia pun belum mengetahui besaran biaya yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah. “Saya belum tahu karena kemarin masih tahap sosialiasi, tapi sepertinya memang berbayar tapi untuk jumlahnya yang dibayarkan kami belum mengetahui,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yopik Roliyah menyampaikan, penggunaan materi pada aplikasi berbayar merupakan kewenangan satuan pendidikan.

“Waduh itu kewenangan sekolah sesuai kebutuhan dan juga merdeka belajar,” ujarnya.
Ia menyampaikan, penggunaan aplikasi ini baru melewati masa uji coba atau sosialiasi ke tingkat pendidikan SD dan SMP. Sebagai uji coba, aplikasi ini hanya digunakan oleh siswa dan kelas tertentu.

“Tahap uji coba, jadi hanya siswa dan kelas tertentu saja yang akan menggunakan aplikasi kelas pintar ini” jelasnya.

Penggunaan dana BOS untuk membayar layanan pendidikan itu dikatakan tidak masalah. Karena sudah ada regulasinya yakni Permendikbud nomor 19 Tahun 2020.

“Kan ada aturan Permendikbud bahwa dana BOS dapat digunakan untuk biaya pembelajaran daring berbayar, biaya pulsa guru dan siswa. Kalau ada media yang menawarkan untuk membantu PJJ kenapa enggak,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin