Berita Bekasi Nomor Satu

Keuntungan Sehari Rp500 Ribu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak punya keahlian mumpuni, pemuda berinisial ADS alias Antoni (25) nekat buka praktik layanan dokter gigi di rumahnya, di Jalan Pulau Timor 1, RT03/09, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, pemuda lulusan SMK itu pun terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Penghasilan yang menggiurkan dan cita-citayang tak tersampaikan, menjadi salah satu alasan pemuda berusia 25 tahun ini nekat membuka ‘Klinik Antoni Dental Care’. Dalam sehari, dia mampu mengantongi Rp300 s/d Rp500 ribu. ”Praktiknya sejak tahun 2018 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia mengatakan, pengungkapan oleh Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat. Dimana seorang pasien atau korbannya mengeluhkan gigi grahamnya yang sakit.

“Pasien RDS mengkonsultasikan perihal sakit gigi karena geraham bungsu yang tumbuh, dan tersangka langsung menyarankan untuk dilakukan operasi guna mengangkat gigi geraham bungsu tersebut, tanpa dilakukan pemeriksaan pendukung seperti rontgent (sinar X-ray) gigi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Kata Yusri, tindakan operasi tersebut sangat berbahaya karena ada resiko komplikasi. Selain itu Veneer (Bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi) yang baru dipasang oleh ADS lepas dan menimbulkan lubang pada gigi RSD.

Atas hal itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menindaklanjuti apa yang terjadi pada RDS.”Tersangka ADS dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan diberikan peringatan agar seluruh kegiatan di Antoni Dental Care dihentikan dan ditutup. Namun tersangka ADS tetap mengabaikan peringatan tersebut serta masih menerima pasien seperti biasa,” bebernya.

Lanjutnya, atas hal tersebut kepolisian menyelidikinya. “Pelaku ini lulusan SMK. Memang memiliki cita-cita jadi dokter. Tetapikan tidak mudah. Kemudian tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, termasuk tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran, dan handphone.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.

“Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 dan atau Pasal 75 ayat 3 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” pungkasnya.

Pantauan Radar Bekasi kemarin, rumah berpagar hijau tempat praktik terlihat sepi, namun penghuni rumah masih beraktivitas seperti biasa. Rumah tersebut juga jadi tempat usaha jajanan yang dikelola ibunya. “Kalau ada yang ditanyakan sama saya, kasian mas kemarin waktu kita datangin juga untuk memberikan rasa empati beliau nampak shock mas. Nangis terus-menerus di depan kami,” kata Ketua RT03/09, Danang.

Ia mengaku mengenal sosok tersangka yang memang sejak lahir beralamat di lingkungan setempat. “Masih bujangan kok, dan rumah itu milik orangtuanya. Dia anak yatim mas, bapaknya sudah meninggal. Jadi, sekarang dia tinggal dirumah bertiga dengan ibu dan kakaknya, tapi yang saya tahu kakaknya juga ngekost ya karena kuliah juga,” ujar Danang.

“Anaknya baik ya mas, tapi memang cuma jarang bergaul saja disini. Dia lebih banyak tinggal di rumah, tidak pernah aktif setiap ada kegiatan RT,” jelasnya.

Danang mengakui tak mengetahui praktik dokter illegal tersebut sebelum akhirnya ada penangkapan,”Yang jelas praktek yang dijalankan dia (tersangka), tak pernah ijin juga ke pengurus RT jadi ya kami sendiri tak tahu ada praktek Gigi di rumah tersebut. Kalaupun yang kami tahu, dia memang pernah sekolah di SMK jurusan Gigi, dan kabarnya juga dia pernah kerja jadi asisten dokter gigi. Tapi untuk praktek ilegalnya itu kita tidak tahu, karena ya tadi orangnya juga tak bergaul dilingkungan,” ujar pria berusia 35 tahun ini.

Menurutnya, pasien selama ini berasal dari luar lingkungan tersebut. Kalau warga disini gak ada ya, dan emang gak tahu juga praktek gigi di rumah tersebut. Saya sendiri kaget mas di saat ada penangkapan itu, karena saya kebetulan juga gak di rumah, dan tiba-tiba ditelepon oleh polisi,” pungkasnya.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezy Syukrawati mengaku telah memberikan surat teguran sepekan sebelum dilakukan penggerebekan oleh Polda Metrojaya. Beberapa hal yang sulit dalam pengawasan lokasi praktik tersebut, diantaranya tidak memasang plank praktik dokter gigi. Informasi disebarkan hanya mulut ke mulut dan menggunakan media sosial. Tersangka juga tidak terdaftar dalam keanggotaan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di wilayah manapun.

“Memang kita sedang mencari tahu dari mana dia bisa melakukan itu. Artinya dia pasti pernah belajar di satu tempat, apakah dia belajar resmi atau tidak, kota sedang mencari tahu,” kata dokter yang juga tergabung dalam keanggotaan PDGI Kota Bekasi tersebut.

Dinas Kesehatan tidak mengetahui secara detail jumlah praktik dokter gigi yang ada di Kota Bekasi. Pasalnya, STR diajukan oleh dokter yang bersangkutan kepada Pengurus Besar PDGI, sementara SIP diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam keanggotaan PDGI, tercatat lebih dari 900 dokter gigi. Sedangkan untuk mengurus SIP, perlu menunjukkan beberapa persyaratan diantaranya STR dokter, dan hanya diberikan kesempatan membuka praktek hanya di tiga tempat berbeda, dan diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

STR dan SIP harus diperpanjang setiap lima tahun. Dalam dunia kedokteran, keluhan pasien dan dugaan malpraktik ditindak lanjuti oleh majelis kode etik. Sementara bagi dokter gadungan langsung berurusan dengan pihak kepolisian lantaran perbuatan kriminal. Masyarakat disarankan untum dstang ke pelayanan kesehatan resmi yang memiliki SIP pada papan pemberitahuan klinik atau dokter praktik.

“Lebih baik masyarakat langsung saja datang ke pelayanan resmi saja, karena kalau yang resmi pasti terdaftar, ada nomor registernya yang selalu di update selama lima tahun sekali,” paparnya.(sur/mhf/det)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin