Berita Bekasi Nomor Satu

72 Rumah di Bantaran PJT II Bekasi Jaya Dibongkar Tanpa Kompensasi

DIBONGKAR: Warga yang masih tinggal di bantaran lahan PJT II, Kelurahan Bekasi Jaya, mencoba menyelamatkan sejumlah barang di rumahnya sebelum diratakan tim pembongkaran Pemkot Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 72 rumah di bantaran lahan PJT II, Kelurahan Bekasi Jaya, dibongkar tanpa kompensasi. Warga yang sudah belasan hingga puluhan tahun tinggal di lokasi itu kini harus angkat kaki.

Penertiban dilakukan Rabu (22/4) di RT 03, 05, 06, dan 10 RW 02. Sebagian bangunan sudah kosong, namun sejumlah warga masih berkemas, menyelamatkan barang dan material yang tersisa.

Odah (51), warga yang telah 15 tahun bermukim, mengaku pasrah.

“Sudah tahu ini tanah pengairan, tapi kami kira masih lama ditertibkan,” ujarnya.

Warga sebelumnya menerima surat peringatan sebelum Ramadan dan sempat meminta penundaan hingga usai Lebaran. Kini, sebagian telah pindah ke kontrakan, sebagian lain masih mencari tempat tinggal.

Harapan kompensasi pun pupus. Pemerintah menegaskan tak ada ganti rugi karena lahan milik negara.

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, memastikan seluruh prosedur telah dilalui, mulai dari SP1 hingga perintah bongkar mandiri. “Secara aturan, kompensasi tidak bisa diberikan. Itu bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.

Dari total bangunan yang dibongkar, mayoritas merupakan rumah tinggal, hanya satu unit usaha. Seluruhnya berdiri di atas lahan sepanjang 650 meter.

Lahan tersebut akan dibangun Jalan SS Rawabaru Nonon Sonthanie selebar 12 meter, yang menghubungkan hingga lampu merah Duren Jaya. (sur)