Berita Bekasi Nomor Satu

Kabupaten Zona Merah Lagi

ILUSTRASI: Swab test. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Petugas medis ketika melakukan tes swab ke sejumlah masyarakat di Kota Bekasi guna mendeteksi penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah sebelumnya sempat melandai, kini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami lonjakan drastis. Akibatnya, kabupaten dengan 23 kecamatan tersebut ditetapkan kembali sebagai zona merah. Hal ini juga menyusul ditemukan klaster industri di beberapa perusahaan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengaku, dengan peningkatan kasus positif dari klaster Covid-19 perusahaan, jumlah kecamatan zona merah di Kabupaten bekasi kian bertambah. “Kabupaten Bekasi merah. Iya (dari klaster Covid-19 perusahaan) zona merah bertambah. Tambahannya lima kecamatan yakni Kecamatan Cibarusah, Sukatani, Cikarang Pusat, Karangbahagia dan Kedungwaringin,” bebernya.

Pada klaster perusahaan, peningkatan kasus yakni pada Jumat (28/8) dari PT Suzuki Indomobil Motor sebanyak 71. Sedangkan sebelumnya, sebanyak 242 kasus dari karyawan PT LG Electronics Indoensia. ”Iya ada klaster keluarga dan perusahaan,”imbuhnya.

Upaya terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, diantaranya dikeluarkannya peraturan bupati (Perbup) sanksi bagi warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan. “Dari sejak awal PSBB secara aturan sudah diperketat termasuk sudah ada Perbup dan Inpres tentang sanksi. Tinggal semua elemen disiplin menjalankan aturan,” tukasnya.

Hingga Minggu (30/8) kemarin, kasus positif di Kabupaten Bekasi menginjak angka 946, sedangkan untuk yang sembuh 619, meninggal 38, dirawat di RS 33, lalu isolasi mandiri 256. Sementara suspek 6.100 dengan selesai pengawasan 5.922, dan dalam pengawasan sebanyak 178. Lalu, pada kasus probable sebanyak 51 orang dan meninggal 38, sembuh 8, dalam pengawasan 5.

Sementara itu, kesadaran warga Kota Bekasi terhadap protokol kesehatan dinilai turun dibandingkan saat awal memasuki masa pandemi. Penurunan tingkat kesadaran warga ini memicu peningkatan penyebaran kasus di Kota Bekasi.
Terbaru, melalui surat edaran nomor 443.1/5303/Dinkes, Wali Kota Bekasi mewajibkan semua warga Kota Bekasi untuk mengenakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Bahkan, saat ini disarankan untuk mengenakan masker kain tiga lapis. Surat edaran ini diterbitkan sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19.

Hingga kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi pada laman resmi milik Pemerintah Kota Bekasi tercatat 51 orang, naik 45 kasus dibandingkan satu hari sebelumnya. Masih terbuka kemungkinan jumlah kasus terus bertambah menyusul Pemerintah Kota Bekasi tengah melalukan rapid test secara acak terhadap lingkungan RW terdampak, berada di sekitar lokasi RW dengan status zona merah.

“Yang jelas memang kalau dilihat ada kecenderungan penurunan, dibandingkan dengan awal-awal Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dijumpai, Minggu (30/8).

Pemerintah Kota Bekasi, kini sedang fokus menggerakkan kembali relawan di lingkungan permukiman warga. Saat ini, 50 persen aparatur bekerja di kantor pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, 50 persen lainnya diterjunkan ke lingkungan warga. Hal ini dilakukan bergantian setia dua pekan untuk mengingatkan kembali protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.

Selain itu, melalui RW siaga, pihaknya juga meminta kepada pengurus RW untuk peduli terhadap kesadaran protokol warganya. Sementara sanksi denda kepada warga yang abai terhadap protokol kesehatan, orang nomor dua ini berat hati untuk mendenda warganya.

Kondisi ekonomi warga menjadi pertimbangan untuk menjalankan sanksi sesuai Pergub Jawa Barat. Selain itu, perkembangan ekonomi menunjukkan uang yang beredar di tengah masyarakat menurun, hingga terjadi deflasi 0,01 persen pada Juli lalu. Pemerintah Kota Bekasi lebih memilih edukasi, himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita sadar betul, persoalan Covid-19 ini kan persoalan kesehatan, implikasinya terhadap ekonomi,” tukasnya.

Termasuk kepatuhan protokol kesehatan di ruang publik, pihaknya tidak segan memilih langkah tegas jika didapati klaster penularan di ruang publik, seperti di alun-alun Kota Bekasi.

Pada saat menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh kurun waktu Maret hingga Mei lalu, Pemerintah Kota Bekasi membatasi aktivitas warganya pada malam hari. Saat ini, pembatasan aktivitas warga pada malam hari tersebut tidak lagi terlihat masif dilakukan.

Tri menyebut sejak awal Pemerintah Kota Bekasi tidak memberlakukan jam malam, hanya menghimbau kepada warganya untuk menjaga imun tubuh dengan istirahat cukup.

Senada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku lebih memilih melakukan langkah persuasif dan sanksi moral kepada warga yang didapati tidak mengindahkan protokol kesehatan oleh warga lainnya. Lantaran persoalan yang timbul akibat masa pandemi ini mengganggu semua sektor kehidupan masyarakat.

Terhadap kepatuhan warga menggunakan masker, Rahmat mengklaim 70 persen warganya sudah patuh menggunakan masker. Camat di 12 wilayah kecamatan di Kota Bekasi telah diminta untuk memperhatikan kegiatan warga yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, seperti resepsi pernikahan.

“Jadi kalau dia pergi, terus pulang dia membawa persoalan, diketemukan, sehingga nanti ada interaksi satu sama lain, dia masih tidak menyadari, itu yang sebenarnya kita minta pake masker itu kan bukan buat dia (diri sendiri), tapi buat orang lain juga,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Pemerintah Kota Bekasi mengaku sulit untuk mengawasi 2,4 juta penduduknya, dibandingkan dengan wilayah lain di sekitar dengan jumlah penduduk lebih sedikit.

Setelah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan warganya menggunakan masker, Rahmat berencana untuk membagikan 90 ribu masker yang masih tersimpan saat ini. (dan/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin