Berita Bekasi Nomor Satu

PKS Minta Kemenhub Tunda Husein Sastranegara Jadi Bandara Domestik

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan 8 bandara internasional diubah menjadi bandara domestik, salah satunya Husein Sastranegara, Bandung. Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta rencana ini ditunda.

Ada beberapa alasan yang Syaikhu paparkan. Pertama, penurunan status menjadi bandara domestik dipastikan akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jabar, khususnya Bandung Raya.

“Pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung  sebagai destinasi wisata favorit di Jabar,” ungkap Syaikhu.

Politisi PKS itu menambahkan, salah satu yang akan terdampak adalah penjualan pakaian di Pasar Baru. Pasalnya tempat ini telah menjadi salah satu destinasi wisata belanja bagi warga Malaysia. Saking banyaknya, mata uang Ringgit Malaysia jadi alat pembayaran.

Kedua, belum siapnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam. Kecuali jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya.

“Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai,” kata Syaikhu.

Data menunjukkan, sebelum BIJB beroperasi, volume penumpang melalui Husein Sastranegara mencapai 300.000 per bulan (Juni). Setelah BIJB beroperasi, volume penumpang menurun tinggal 114.000-an. Meski demikian, pergerakan wisman yang melalui bandara Husein ternyata rata-rata masih 4.000 per hari. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dibanding BIJB Kertajati yang hanya 2.000 orang per hari.

“Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga,” tegas Syaikhu.

Ketiga, ditinjau dari segi peraturan, dalam Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata. Pada poin d, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional. Dan pada poin e, pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri. Dalam hal ini, Bandara Husein Sastranegara masih memenuhi kualifikasi tersebut.

“Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.

Melihat hal ini, Syaikhu berpendapat bahwa penurunan status Bandara Husein Sastranegara menjadi bandara domestik belum saatnya dilakukan. Ini mengingat masih kurangnya sarana penghubung dari BIJB Kertajati ke daerah Bandung Raya.

“Saya tegaskan, tunda penurunan status ini agar masyarakat tidak semakin terpuruk ekonominya, terutama di masa pandemi ini,” kata Syaikhu. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin