Berita Bekasi Nomor Satu

Persoalkan Dugaan Penyerobotan Lahan

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga ahli waris H.Mesir Bin H.Misin yang mengklaim memiliki lahan seluas 6700 meter di RW 002 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat mempersoalkan adanya dugaan penyerobotan lahan.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Alexson Syazily menjelaskan bahwa pada 1960, almarhum Djasep Bin Bian yang memiliki tanah di RW 002 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat melakukan tukar guling tanahnya kepada almarhum H. Mesir Bin H. Misin yang berada di Kampung Rawa Bugel Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara.

Ketika itu, wilayah belum ada pemekaran. Kranji masih masuk ke Desa Medansatria, kemudian terjadi pemekaran pada 1980 menjadi kelurahan, yakni Kelurahan Kranji dan Medansatria.

Adanya dasar kepemilikan berupa Girik C Nomor 402 Persil 18 atas nama Djasep Bin Bian meyakinkan ahli waris mempersoalkan lahan tersebut.

“Bahwa adapun dasar kepemilikan klien kami berupa Girik C Nomor 402 Persil 18 atas nama Djasep Bin Bian. Bukti sudah kita lampirkan,” kata Alexson.

Sehubungan wilayah RW 002 Kelurahan Kranji dahulunya adalah Desa Medansatria, pada 16 Juli 2020 pihaknya telah melayangkan surat ke Kelurahan Medansatria. Surat itu mempertanyakan Girik C Nomor 402 Persil 18 atas nama Djasep bin Bian.

“Kami mendapatkan surat jawaban pada 20 Juli, yang dijawab oleh saudara Sabani selaku staf pencatat pertanahan Kelurahan Medansatria dengan NIP. 19630207 2207011006. Adapun jawabannya Girik C Nomor 402 Persil 18 atas nama Djasep Bin Bian masih terdaftar di Buku C eks Desa Medansatria,” ujar Alexson.

Ia menambahkan, jawaban itu tertuang dalam Surat Nomor 590/328/KI.Ms. Fotocopy Letter C Nomor 402 Persil 18 atas nama Djasep bin Bian yang telah di legalisir oleh pihak Kelurahan Medansatria. Fotocopy Letter C atas nama Djasep Bin Bian yang dilegalisir oleh Kelurahan Medansatria.

Pihak kelurahan Medansatria dalam suratnya juga menegaskan segala administrasi terkait keterangan dimaksud sudah menjadi wewenang kekurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

Alexson menegaskan, lokasi milik kliennya sebelumnya diklaim memiliki luas 20.000 meter persegi kini tersisa dengan luas kurang lebih 6.700 meter persegi.

“Kami mohon kepada Lurah Kranji dapat memberikan solusi yang baik kepada klien kami dan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Jangan lahan klien kami di jadikan Tanah Negara (TN) karena kami punya bukti bahwa tanah klien kami bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Kranji, Andi Kristanto mengatakan, di Letter C Kelurahan Kranji tidak ditemukan surat girik atas nama Djasep Bin Bian.

“Ko bisa tidak ada Nama Djasep Bin Bian di Leter C kita (Kranji), saya tidak tahu atas nama Djasep Bin Bian tidak ada di Letter C. Karena kita juga punya pegangan Leter C milik Kelurahan Kranji,” jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan solusi jika bukti pendukung kepemilikan lahan tidak terdata. “Sekali lagi bahwa tidak ada leter C nya di Kelurahan Kranji. Jika ada Giriknya ada silahkan kuasai seluruhnya, jika tidak ada bukti ya sebaliknya,” tukasnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin