Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ini Aturan Baru Pesta Pernikahan di Bekasi Selama Pandemi

ILUSTRASI: Resepsi pernikahan. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI

BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID- Maklumat baru Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bernomor : 440/6086/Setda. TU, tertanggal 1 Oktober 2020, tentang kepatuhan pada protokol kesehatan (prokes) dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi ini, juga ditujukan kepada penyelenggara acara pernikahan dan sejenisnya di gedung pertemuan dan hotel.

Para penyelenggara acara, baik di gedung pertemuan maupun hotel diijinkan untuk menggelar kegiatan hanya sampai pukul 18.00. Mereka juga diminta mengubah pola penyajian makanan yang biasanya prasmanan menjadi berbentuk box.

“Kegiatan wedding dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 wb, akan tetapi dengan ketentuan agar mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box,” demikian tertulis di maklumat Wali Kota Bekasi yang resmi terbit pada Kamis (1/10).

Lebih jauh, terkait pelaksanaan itu diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), antara lain menyediakan fasilitas tempat cuci tangan memadai ataupun hand sanitizer yang mudah diakses oleh tamu atau pengunjung acara, pakai masker dan terapkan jaga jarak.

Untuk diketahui, maklumat ini bakal berlaku mulai 2-7 Oktober 2020. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin