Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pelaku Penganiayaan Pemuda di Apartemen Mutiara Ditangkap, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Heri Purnomo.

BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID- Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota tidak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku penganiayaan pemuda di Apartemen Mutiara. Polisi mengklaim sudah menangkap pelaku dan menetapkan tersangka kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Heri Purnomo mengatakan, berkaitan dengan kejadian tersebut dan berbekal informasi yang diperoleh sesuai korban dan saksi-saksi di lokasi. para pelaku sudah berhasil diamankan. Total, ada 11 tapi yang ditetapkan jadi tersangka 8 orang.

“Para pelaku ini ditangkap sesuai penyelidikan secara mendalam, baik itu menggali keterangan dari korban maupun saksi-saksi, serta bukti-bukti lain yang ditemukan di lokasi (apartemen),” jelasnya.

“11 orang yang kita amankan itu, antara lain berinisial B, AH, A, AL, IL, A, IR, I, H, A, A. Tapi, yang kami tetapkan tersangka cuma 8 orang dan sisanya sebagai saksi saja,” sambungnya.

Terkait motif para tersangka, diakui Heri, diketahui dipicu soal masalah utang-piutang. Namun, bukan korban yang punya hutang, tapi rekannya. Jadi, sebetulnya ini salah sasaran karena target para tersangka bukan korban ini, tapi rekannya.

“Korban ini salah sasaran, sebab target mereka (tersangka) adalah rekannya korban, tapi karena saat itu rekannya berhasil kabur dan korban yang tertangkap, akhirnya dia kena sasaran,” imbuhnya.

Heri menyebut, pihaknya belum tahu persis terkait utang-piutang antara para tersangka dan rekan korban yang kini belum diketahui keberadaannya. Tapi, keterangan dari para tersangka hutangnya yang harus dibayar berkisar Rp5 juta lebih.

Heri menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk dapat memastikan motifnya. Dan berkenaan dengan proses ini tim masih berupaya mencari dimana keberadaan rekan korban.

“Upaya penyelidikan lebih dalam masih terus kita lakukan terkait kasus ini. Dan kami berencana untuk lakukan penelusuran dan cek juga beberapa lokasi, kurang lebih ada tiga lokasi,” bebernya.

Terakhir, atas perbuatannya para tersangka yang sudah berhasil diamankan petugas kini langsung dijebloskan ke sel tahanan. Dan mereka pun akan dijerat Pasal 328 KUHP Penculikan, pasal 333 KUHP Penyekapan, dan pasal 170 KUHP Pengeroyokan. (mhf)