Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Pelajar Ditahan Polisi, Orangtua Diminta Lapor ke KPAD

Tim KPAD
BERDISKUSI: Tim KPAD dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi sedang berdiskusi terkait 28 pelajar yang ditahan polisi. Dewi Wardah Radar Bekasi

Tim KPAD

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orangtua atau pihak keluarga dari pelajar SMK yang ditahan polisi lantaran terbukti membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran diminta untuk melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

“Kalau sudah melapor kita tahu apa yang selanjutnya akan dilakukan,” ujar Pokja Data Informasi dan Teknologi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah.

Hal itu dikatakan Firli usai monitoring kasus 28 pelajar SMK yang ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (5/10). Lebih lanjut dikatakan, bila orangtua atau pihak keluarga Anak Berhadapan Hukum (ABH) sudah melapor ke KPAD maka bisa mendapatkan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.

“Kalau diperlukan pendampingan hukum kami bisa arahkan ke mitra kami. Karena KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak sudah menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum,” jelasnya.

Selain itu, KPAD juga dapat melakukan konseling mengenai pola asuh orangtua kepada anaknya di rumah. “Kita bisa melakukan konseling untuk orangtua dan melihat bagaimana pola asuh yang diberikan kepada si anak, karena pasti hal ini juga berpengaruh timbulnya aksi tawuran ini,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan, 28 pelajar yang ditangkap karena terbukti membawa senjata tajam masih ditahan. Kasus ini masih dalam proses pemberkasan.

“Masih dilakukan proses pemberkasan,” ucapnya.
Pelajar yang membawa senjata telah melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dew) 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin