Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Desak KPK Tuntaskan Kasus KSO PD Migas

ISTIMEWA/RADAR BEKASI DESAK KPK : Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia saat mendatangi kantor KPK. Mereka meminta KPK menuntaskan kasus kasus penyimpangan KSO PD Migas Kota Bekasi.
ISTIMEWA/RADAR BEKASI
DESAK KPK : Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia saat mendatangi kantor KPK. Mereka meminta KPK menuntaskan kasus kasus penyimpangan KSO PD Migas Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menuntaskan kasus penyimpangan dana Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan lahan Minyak dan Gas (Migas) Jati Negara yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Salah satu kelompok penggiat anti korupsi tersebut menilai, KSO yang berjalan antara Foster Oil & Energi (FOE) dan PD Migas Kota Bekasi ini telah menguras kekayaan alam, mengambil keuntungan, dan membebani hutang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dalam KSO yang telah berjalan sejak 2011, FOE seharusnya bertindak sebagai mitra KSO atau operator lapangan. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, FOE bertindak melampaui kewenangannya, tidak menyisakan ruang kontrol yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

Gambaran penyimpangan ini dibuktikan dalam laporan Kompak Indonesia kepada KPK, diantaranya laporan hasil audit BPKP dalam surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) deputi investigas nomor SR-188/D5/02/2020 yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dengan kesimlulan bahwa PD Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas lapangan migas Jati Negara.

Berikutnya bukti yang terlampir adalah surat Wali Kota Bekasi nomor 539/2094/Setda.Ek, perihal permohonan fasilitasi negoisasi ulang Joint Operation Agreement (JOA). Dalam kesimpulan surat tersebut, sejak KSO ditandatangani hingga hingga saat ini PD Migas Kota Bekasi belum berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi, malah menanggung biaya operasional cukup besar.

Hasil kajian dan telaah yang dilakukan oleh Kompak Indonesia sampai dengan saat ini, belum menunjukkan identifikasi adanya keterlibatan pejabat Pemkot Bekasi maupun PD Migas Kota Bekasi baik dari awal perjanjian sampai dengan saat ini. Hasil kajian justru menduga ada keterlibatan oknum PT Pertamina EP.

“Tidak ada keterlibatan mereka, tapi mereka dikerjai, dan diduga ada oknum di Pertamina yang bermain,” ungkap Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Radar Bekasi, Rabu (21/10).

Salah satu oknum tersebut merupakan mantan GM Manager KSO, diduga kuat korupsi atas penyimpangan dana KSO dalam pengelolaan keuangan lapangan Migas Jati Negara.

Kompak mendesak KPK RI untuk segera memeriksa dan proses hukum terhadap Muhammad Riza Chalid sebagai pemilik FOE. Memanggil dan memeriksa Izma A Bursman sebagai managing direktor FOE beserta Dhan Akbar Siregar sebagai mantan GM KSO. Selain ketiga orang tersebut, KPK juga diminta untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam JOA, yang dinilai telah merugikan negara, terutama Kota Bekasi.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku akan melakukan langkah analisa lebih lanjut setelah proses verifikasi data yang diterima. Jika hasil kajian dan telaah yang telah dilakukan menunjukkan adanya temuan indikasi peristiwa pidana, KPK akan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin