Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi “Putar Otak” Siasati Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen 2027

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tengah “memutar otak” menyiasati kebijakan pemerintah pusat soal pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Pasalnya, saat ini porsi belanja pegawai di Kota Bekasi masih berada di atas 40 persen.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini akan maksimal 2027.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan Pemkot Bekasi tengah berupaya menyesuaikan rasio belanja pegawai.

“Kita terus berhitung, yang jelas bahwa kita efisiensi karena ini adalah perintah Undang-undang,” ungkapnya.

Solusi yang ditekankan di lingkungan Pemkot Bekasi adalah meningkatkan pendapatan. Dengan begitu, rasio belanja Pemkot Bekasi akan berhasil ditekan.

“Kita akan lihat seberapa besar kemampuan kita, tetapi yang lebih penting adalah hari ini kita harus meningkatkan pendapatan,” ungkapnya. (sur)