RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Bekasi yang merawat pasien Covid-19, sampai saat ini belum semua menerima klaim pembayaran dari Kementerian Kesehatan. Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Sebenarnya kata Alamsyah, dirinya tidak tahu pasti perihal pembayaran tersebut, karena langsung antara Rumah Sakit dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Artinya, semua Rumah Sakit tagihannya diajukan langsung ke Kementerian Kesehatan.
Hanya saja, pria yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan ini membeberkan, sampai saat ini belum semua Rumah Sakit medapatkan pembayaran tersebut. “Belum semua infonya. Saya enggak tahu pasti kalau pembayaran, karena RS klaim langsung ke Kemenkes,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (19/10).
Menurutnya, dari data yang ada, sebanyak 47 Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Bekasi merawat pasien Covid-19. Namun dari jumlah tersebut, tidak semua Rumah Sakit sampai sekarang masih merawat pasien Covid-19. “Ada 47 RS Swasta. Sekarang hanya sebagian besar yang masih merawat,” ucapnya.
Advertisement
Dirinya menyampaikan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, jumlah tidak menentu. Dalam sehari dirinya menjelaskan, sekisaran 60-90 persen, dari kapasitas ruang isolasi rumah sakit masing-masing. “Rata-rata setiap rumah sakit mempunyai ruang isolasi sekitar 30 sampai 80. Karena memang tidak menentu,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cikarang mencatat, sebanyak 30 Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi sudah melakukan pengajuan klaim pelayanan Covid-19. Dimana, dari jumlah rumah sakit yang mengajukan, satu diantaranya RSUD Cibitung.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cikarang, Santi mengaku jumlah rumah sakit yang sudah mengajukan ke BPJS Kesehatan tidak serentak, tapi bertahap. Untuk sekarang ada rumah sakit yang baru pertama mengajukan. Dan ada juga rumah sakit yang sudah mengajukan dari awal pandemi cCvid-19.
Hanya saja, dirinya tidak bisa memastikan rumah sakit yang mengajukan ke BPJS Kesehatan, masih melayani pasien Covid-19 apa tidak sampai sekarang. “Kami tidak tahu masih melayani apa tidak, yang penting semua rumah sakit boleh mengajukan pelayanan covid sesuai regulasi,” tuturnya.
BPJS Kesehatan hanya sebatas melakukan verifikasi sesuai regulasi yang mengacu ke Menteri Kesehatan. Karena yang pasti kata Santi, rumah sakit yang mengajukan sudah melayani pasien Covid-19.”Kami mengecek dalam verifikasi klaim yang ditugaskan. Jadi klaimnya kita verifikasi sesuai regulasi,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai dispute claim (penundaan), dirinya enggan menjelaskan perihal itu. Dirinya menyarankan, agar persoalan itu ditanyakan langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Kalau dispute, silahkan ke Kementerian Kesehatan, mereka yang mempunyai wewenang untuk memberikan informasi. Kalau kami hanya sebatas melakukan verifikasi,” katanya. (pra)