Berita Bekasi Nomor Satu

Dorong Pemkab Segera Memberikan Keputusan UMK

Rusdi Haryadi
Rusdi Haryadi
Rusdi Haryadi
Rusdi Haryadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera memberikan keputusan mengenai Upah Minimum Ketenagakerjaan (UMK) tahun 2021. Dalam hal ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar UMK Kabupaten Bekasi naik dari sebelumnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menuturkan, pengusaha tidak bisa menjadikan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan sebagai landasan tidak naiknya UMK di Kabupaten Bekasi.

“Sifat surat edaran itu ya semacam edaran. Dilakukan ya, tidak juga enggak apa-apa. Tolong, pengusaha jangan jadikan surat edaran, seolah-olah landasan hukum. Karena surat edaran bukan landasan hukum,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (17/11).

Dirinya menegaskan, Komisi IV mendorong UMK naik karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). “Harus dilihat dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasinya. Dengan dua komponen itu mesti ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi tiga sampai empat persen,” jelasnya.

Politikus PKS ini mengharapkan agar kenaikan UMK segera diputuskan. “Kalau tidak segera diputuskan, nanti resiko sosialnya akan lebih tinggi, apalagi apabila ada demonstrasi,” sambungnya.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengaku, sampai saat ini belum bisa memberikan keputusan terkait hal tersebut. Karena harus ada rapat kembali untuk membahas mengenai itu.(pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin