Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pegawai PN Cikarang Terpapar Covid-19

KANTOR PN TUTUP: Seorang warga melintas di depan pintu PN Cikarang, Kabupaten Bekasi yang ditutup karena ada pegawai terpapar Covid-19. ANDI/RADAR BEKASI
KANTOR PN TUTUP: Seorang warga melintas di depan pintu PN Cikarang, Kabupaten Bekasi yang ditutup karena ada pegawai terpapar Covid-19. ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) kelas II Cikarang, Kabupaten Bekasi, terpaksa tidak membuka pelayanan sementara, khususnya untuk persidangan peradilan setelah dua pegawai terpapar Covid-19.

Setidaknya, hampir keseluruhan sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan. Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik menuturkan, awalnya informasi yang diterimanya pada pekan lalu. Ia menjelaskan, diagnosa dokter pegawai PN Cikarang, sakit demam berdarah dengue (DBD).

Lanjutnya, namun dengan kondisi kesehatan, kata Darma, ada kecurigaan, sehingga pasien tersebut di swab test dan hasilnya positif Covid-19.

“Untuk mencegah penularan, mencegah klaster baru dan sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA), maka pengadilan ditutup selama satu minggu atau tujuh hari kerja. Pekan depan, kami sudah beroperasi seperti semula,” terang Darma, saat ditemui di pelataran parkir PN Cikarang, Kamis (19/11).

Kata Darma, pihaknya langsung memeriksa kesehatan seluruh pegawai, mulai dari hakim, staf adiministrasi hingga pegawai lainnya. Adapun total seluruh pegawai berjumlah 59 orang. Pada rapid test awal, terdapat dua pegawai reaktif yang kemudian dilanjutkan pada swab test.

“Sesuai tahapannya, kami lakukan rapid test massal, kemudian ada yang reaktif dua orang, lantas di swab test. Alhamdulillah, hasilnya semua negatif. Namun tetap operasional PN kami hentikan sementara,” beber Darma.

Sekadar diketahui, operasional PN Cikarang ditutup mulai Jumat (13/11) hingga Senin (23/11). Hampir seluruh perkara yang harusnya dipersidangkan pun ditunda.

Meski demikian, Darma menambahkan, selama penutupan, tidak semua pelayanan di PN dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dilakukan, utamanya perkara yang sangat penting.

Kemudian, perkara gugatan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan, tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja, harus sudah ada putusan.

“Sudah ada tiga perkara konsinyasi yang disidangkan langsung di tempat, karena ini kepentingan-nya mendesak. Ini soal ganti rugi tanah yang pembangunan proyek strategis nasional. Sedangkan perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya, itu kami tunda dulu,” tegas Darma. (and)

Respon (4)

Komentar ditutup.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin