Berita Bekasi Nomor Satu

Detik-detik Penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terseret Kasus Tambang Nikel

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4/2026). Foto: Ryandi Zahdomo.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas skandal korupsi di sektor pertambangan.

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini resmi mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.

Rabu (25/4/2026) malam, Tim penyidik melakukan penjemputan sekaligus penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam.

BACA JUGA: Diduga Perkara Tambang, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

“Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS,” ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status HS menjadi tersangka.

“Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” tambah Syarief.

“Main Mata” dengan PT TSHI

Kasus ini bermula dari masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukannya mengikuti prosedur, PT TSHI justru mencari “jalan pintas” melalui Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Hery diduga menggunakan kewenangannya sebagai komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut. Hasilnya, muncul koreksi dari Ombudsman yang memberikan keistimewaan kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus mereka bayar ke negara.

Sebagai imbalan atas “jasa” tersebut, Hery diduga menerima aliran dana segar dari Direktur PT TSHI senilai Rp1,5 miliar.

“Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.

Kejagung tidak main-main dalam menjerat HS. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru. Pasal-pasal tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Demi kelancaran proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Hery langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief. (jpc)