Berita Bekasi Nomor Satu

Sah, Emil Setuju UMK 2021, Ini Daftar UMK Kota-Kab di Jabar

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Pengesahan batas minumim upah Jabar 2021 tertuang pada SK UMK 2021 bernomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 diteken Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11/2020).

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam SK tersebut, antara lain mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983/Yanbangsos 2019 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 17 daerah di Jabar menaikkan UMK. Hal ini bertentangan dengan SE Menaker yang meminta tak ada kenaikan upah minimum.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan SK Gubernur terkait penetapan UMK 2021.

Pertama, bahwa kami menghargai apa yang sudah menjadi usulan khususnya rekomendasi dari 27 kabupaten/kota perihal usulan upah minimum 2021. Kemudian selain itu mempertimbangkan saran Dewan Pengupahan Provinsi Jabar melalui surat nomor 561 perihal saran dan pertimbangan penetapan UMK 2020 dalam surat yang ditandatangani 20 November 2020,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Jumat (21/11) malam.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, dalam surat tersebut, Menaker menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Selain itu, lanjut Setiawan, pihaknya pun melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar.

“Kalau kita melihat bahwa ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker 26 Oktober 2020,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Setiawan, sebanyak 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan atau tidak mengikuti SE Menaker. Kenaikan didasarkan kenaikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi maupun kota. (rbs)

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
  5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
  8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
  10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
  11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
  12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
  16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
  20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
  22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
  23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
  27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap)

Baca juga: https://radarbekasi.id/2020/11/18/tok-buruh-disnaker-sepakat-umk-2021-kota-bekasi-rp47-juta-2/


Solverwp- WordPress Theme and Plugin