RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2020 ini menjadi sorotan. Pasalnya, dalam waktu satu tahun hanya membahas lima raperda dari target 21 Raperda yang akan dibahas.
Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila menilai, kinerja DPRD kurang optimal karena hanya membahas lima raperda dalam waktu satu tahun.
“Menurut saya rendah, kalau cuma bisa membahas lima Raperda dalam satu tahun. Pada prinsipnya, di tengah pandemi, dewan ini bisa kerja dari rumah, kan bentuknya dokumen, bisa dianalisis,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (22/11).
Adi menilai, minimnya raperda yang dibahas DPRD Kabupaten Bekasi disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena kualitas anggota DPRD yang belum mumpuni kalau tidak mempunyai pengalaman di pemerintahan.
“Pemahaman dewan tentang proses legislasi menurut saya masing kurang. Faktor dewan baru menurut saya berpengaruh, karena mereka (dewan) belum mempunyai pengalaman di pemerintahan, proses belajarnya juga lama,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti ini, pria yang juga sebagai Dosen Kebijakan Publik di Universitas Islam 45 Bekasi ini menegaskan, diperlukan peran dari partai untuk memberikan instruksi kepada anggota DPRD.
“Partai ini harusnya sudah mempunyai agenda setting, kalau saya melihat kelemahannya disitu, partai tidak punya agenda setting,” tukasnya.
Menurut dia perlu dibuat sekolah legislasi untuk meningkatkan kemampuan anggota DPRD. Sehingga, dapat mengoptimalkan kinerja dalam melakukan pembahasan raperda.
Untuk itu, DPRD dapat bekerjasama dengan kampus, LSM, lembaga kajian untuk meningkatan pemahaman tentang legislasi. Supaya dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting.
“Kalau menurut saya kalau budgeting tidak ada masalah. Mungkin pengawasan sama legislasi yang perlu ditingkatkan, dewan ini harus sering mengadakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman legislasi,” jelasnya.
Masih Adi, dirinya sangat menyayangkan DPRD Kabupaten Bekasi tidak mengunggah seluruh raperda yang rencananya dibahas pada tahun 2020 ini. Padahal, proses legislasi itu harus transparan.
“Harusnya mengenai raperda itu terbuka, kalau di DPR itu, naskah akademik dan raperda diposting di web sehingga semua orang bisa mengetahui sedangkan di sini itu tidak transparan, karena tidak diposting. Ini perlu dikritisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum mengatakan, pembahasan raperda pada tahun 2020 ini tidak sesuai target awal, yang rencananya akan membahas 21 Perda. Dengan alasan, adanya pandemi covid-19.
“Yang sudah dibahas dikit bangat, baru lima Raperda. Dari 21 Raperda yang direncanakan. Hal itu karena kondisi pandemi, yang membuat anggota DPRD WFH,” ujarnya, Kamis (12/11). (pra)