Berita Bekasi Nomor Satu

Legislator Kebut Pembahasan Raperda Sanksi Prokes

Covid-19
ILUSTRASI : Pasien positif Covid-19 tiba di rumah karantina Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang Kabupaten Bekasi, Rabu (27/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
Covid-19
ILUSTRASI : Pasien positif Covid-19 tiba di rumah karantina Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang Kabupaten Bekasi, Rabu (27/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Pembahasan Raperda tersebut, ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Desember 2020 ini.

Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum menuturkan, penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin memahami dan mau mengikuti aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berlaku.

“Jadi efeknya itu, agar masyarakat semakin memahami dan mau melaksanakan PSBB, seperti enggak ada kerumunan, tapi jangan sampai membuat keresahan sosial,” katanya, Selasa (1/12).

Dia menjelaskan, sanksi untuk pelanggar prokes tidak ada di undang-undang karantina. Sehingga untuk penerapan sanksi ini harus melihat ke daerah-daerah yang sudah menerapkannya. “Karena kalau kita bicara di undang-undang karantina juga tidak ada sanksinya,” jelasnya.

Namun, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, apabila melihat kondisi Kabupaten Bekasi yang berada di zona merah dalam penyebaran covid-19, memang perlu menerapkan sanksi prokes.  Karena dengan banyaknya pelanggaran, penyebaran covid-19 akan terus semakin meningkat.

“Kita tidak bisa main-main. Kalau dilihat secara umum, perlu diterapkan sanksi,” ujarnya,

Fatmah menyatakan, penerapan sanksi ini akan menyasar ke perusahaan-perusahaan. Kemungkinan, sanksi yang diberikan berupa teguran sampai pencabutan izin.

“Penyebaran covid-19 paling banyak di sektor industri. Sekali kena bisa ratusan, bahkan ribuan, sehingga perlu banget diterapkan sanksi,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Pansus VII yang membahas raperda tentang sanksi pelanggaran prokes Covid-19, Budiono mengatakan, aturan itu akan membagi penerapan sanksi ini menjadi tiga tahap. Yakni ringan, sedang dan berat. “Kita buat payung hukumnya, sanksi-sanksi  administratif, agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Untuk sanksinya seperti apa, Politisi Partai Perindo ini belum bisa memastikan, karena harus dibahas bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin