Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Tak Wajib Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sony Harry B Harmadi.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sony Harry B Harmadi.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sony Harry B Harmadi.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sony Harry B Harmadi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa sekolah tidak wajib untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tahun ajaran baru 2020/2021 pada Januari mendatang.

“Harapan kami tetap jangan di paksakan, jadi tidak ada kewajiban untuk sekolah tatap muka. Makanya yang disampaikan oleh pemerintah adalah  diperbolehkan dengan persyaratan dan pertimbangan. Lalu harus mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan orangtua murid,” kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sony Harry B Harmadi.

Hal itu dikatakan Sony dalam Webinar Peluncuran Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M Dalam 77 Bahasa Daerah, yang siarkan melalui kanal youtube BNPB Indonesia, Selasa (1/12).

Ia menegaskan, bahwa keselamatan dan kesehatan menjadi hal utama. Oleh karena itu, dalam pembelajaran tatap muka sangat dianjurkan dengan protokol kesehatan.

“Pastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat, di kelas bisa menjaga jarak, semuanya menggunakan masker,” katanya.

Yang terpenting, kata dia, pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan kesiapan sekolah sebelum mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Seluruh sarana dan prasarana protokol kesehatan harus dicek. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin