Berita Bekasi Nomor Satu

Ponpes Izinkan Santri Pulang

Pesantren
ILUSTRASI: Santri salah satu ponpes di Kota Bekasi menyuci terpal, beberapa waktu lalu. Sejumlah ponpes mengizinkan santrinya untuk pulang ke rumah atau kampung halamannya saat libur semester ganjil. DOKUMEN
Pesantren
ILUSTRASI: Santri salah satu ponpes di Kota Bekasi menyuci terpal, beberapa waktu lalu. Sejumlah ponpes mengizinkan santrinya untuk pulang ke rumah atau kampung halamannya saat libur semester ganjil. DOKUMEN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kota Bekasi mengizinkan santrinya untuk pulang ke rumah atau kampung halamannya saat libur semester ganjil. Sebelum kembali, santri terlebih dahulu wajib menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang masih berlaku.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, libur semester ganjil dimulai 21-31 Desember 2020. Pimpinan Pondok Pesantren Alquran Fathimiyah Jatiranggon Mulyadi Efendi mengatakan, para santri tetap diizinkan untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun ketika ingin kembali ke ponpes beberapa persyaratan harus terpenuhi.

“Kami mengizinkan para santri untuk pulang selama liburan semester, tapi ketika kembali ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh santri,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (21/12).

Syarat tersebut antara lain wajib menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif. Mulyadi menuturkan, hampir sebagian santri memilih untuk pulang dan menjalani masa liburan di rumah masing-masing. Keputusan ini dipilih agar para santri dapat menjalani liburan bersama dengan keluarganya.

“Kita izinkan santri untuk pulang mengingat selama masa pandemi santri tidak bisa bertemu dengan keluarga secara intens,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Eli Mutawali. Menurutnya, santri tetap diizinkan untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.

“Kita mengizinkan santri pulang, hari ini sudah banyak yang meninggalkan ponpes untuk libur semestes,” kataya.

Ia menegaskan, protokol kesehatan menjadi salah satu syarat wajib ketika santri ingin kembali ke ponpes masing-masing. Antara lain, wajib menunjukkan bukti rapid test.

 “Ponpes memberikan izin, tapi ketika santri ingin kembali kita minta untuk melampirkan rapid test. Ketika hasilnya non-reakrif maka santri boleh kembali, tapi jika hasilnya reaktif maka santri diminta untuk tidak kembali terlebih dahulu ke ponpes. Selebihnya kita terapkan sesuai dengan prokes yang sudah dianjurkan,” tukasnya.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim menjelaskan, kebijakan santri boleh pulang atau tidak ke rumahnya saat momen libur semester diserahkan kepada masing-masing pengurus ponpes.

“Yang memberikan izin pulang atau tidak tentunya para kiai dan pihak ponpes,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ponpes dapat menyesuaikan dan melihat kondisi para santrinya. “Yang mengetahui kondisi santri adalah pihak ponpes masing-masing, makanya keputusan kita berikan kepada ponpes masing-masing,” tegasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin