Berita Bekasi Nomor Satu

AJI: Maklumat Kapolri Soal Larangan Akses Konten FPI Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi anggota Polri mencopot atribut dan spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi anggota Polri mencopot atribut dan spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik. Sebab dalam maklumat tersebut, poin nomor 2 huruf d yang berbunyi masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menilai, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan karena tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

“Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Manan dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Manan memandang, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media massa yang bertugas mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Isi maklumat itu akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” sesal Manan.

Oleh karena itu, AJI dan berbagai organisasi Pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kapolri untuk mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang Undang Pers.

“Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin