RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyoroti terkait tata kelola keuangan RSUD Kabupaten Bekasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Asep menegaskan, jajaran direksi RSUD harus bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Iya lah, direksi harus bertanggung jawab,” ujar Asep, Selasa (14/7).
Dalam LHP BPK, laporan keuangan RSUD Kabupaten Bekasi Tahun Buku 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan, meliputi pengelolaan belanja, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pengelolaan piutang, hingga persoalan defisit anggaran.
BPK mencatat saldo utang belanja RSUD per 31 Desember 2025 mencapai Rp60,68 miliar, meningkat 29,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp46,67 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari utang belanja pegawai.
Selain itu, realisasi pendapatan layanan BPJS Kesehatan pada 2025 hanya mencapai 67,62 persen dari target, sementara pendapatan pasien umum terealisasi 63,70 persen. Adapun saldo piutang jasa layanan tercatat sebesar Rp27,87 miliar dengan penyisihan piutang tak tertagih mencapai Rp15,34 miliar.
BPK juga mencatat, meski RSUD memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp9,98 miliar, rumah sakit masih menanggung kewajiban jangka pendek sebesar Rp60,96 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan defisit riil sekitar Rp50,98 miliar yang membebani tahun anggaran 2026.
Lebih lanjut, Asep mengaku akan memanggil direksi RSUD untuk meminta penjelasan, khususnya terkait persoalan piutang yang menjadi sorotan dalam LHP BPK.
“Saya juga ingin mengetahui secara detail ada masalah apa sehingga tercatat dalam LHP BPK piutang,” kata Asep.
Ia memastikan evaluasi terhadap jajaran pimpinan RSUD akan dilakukan, termasuk menelusuri kondisi keuangan, tagihan BPJS, hingga besaran piutang yang memengaruhi operasional rumah sakit.
Asep juga berencana mengubah Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan keuangan BLUD. Ke depan, alokasi belanja akan diarahkan sebesar 60 persen untuk kebutuhan pelayanan dan penunjang kesehatan, serta 40 persen untuk belanja pegawai.
“Saya juga akan rubah Perbup terkait penggunaan keuangan BLUD. Untuk kebutuhan RSUD atau layanan penunjang kesehatan 60 persen, sedangkan untuk belanja pegawai sebesar 40 persen,”jelasnya.
Meski demikian, Asep mengakui rumah sakit daerah menghadapi tantangan pembiayaan karena tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pasien yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif.
“RSUD Kabupaten Bekasi kita sudah lama, dari direktur sebelumnya pun selalu kekurangan anggaran. Namanya juga RSUD, jarang ada yang untung,” katanya.
Menurutnya, rumah sakit tidak mungkin menolak pasien hanya karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Akibatnya, banyak biaya pelayanan yang akhirnya menjadi piutang rumah sakit.
“Siapa pun datang ke RSUD tetap kita layani. KIS-nya mati, yang penting masyarakat Kabupaten Bekasi tetap diterima. Akhirnya banyak yang menjadi piutang rumah sakit. Di sinilah peran pemerintah, jangan sampai layanan dasar kesehatan terganggu,” ucapnya.
Sementara itu, Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi meminta direksi RSUD menyusun rencana aksi (action plan) sebagai tindak lanjut temuan BPK agar pembenahan tata kelola BLUD berjalan terukur.
“DPRD merekomendasikan kepada direktur-direktur RSUD untuk menyusun rencana aksi secara tertulis dan sistematis terkait pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit umum daerah,” ujar Anggota Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.
Selain itu, Pansus juga meminta Inspektorat membentuk tim asistensi untuk mengawal tindak lanjut LHP BPK sekaligus melakukan review terhadap manajemen piutang dan arus kas BLUD RSUD.
“Inspektorat juga kami rekomendasikan melakukan review atas manajemen piutang dan arus kas BLUD RSUD karena pola ini berulang dan berisiko sistemik terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi,”jelasnya. (and)











