Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pelaku Mutilasi Didakwa Lebih Tujuh Tahun

SIDANG TERTUTUP : Suasana saat sebelum sidang kasus mutilasi dimulai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1). Sidang perdana kasus mutilasi itu dilaksanakan secara virtual dan tertutup. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
SIDANG TERTUTUP : Suasana saat sebelum sidang kasus mutilasi dimulai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1). Sidang perdana kasus mutilasi itu dilaksanakan secara virtual dan tertutup. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usai peristiwa pembunuhan dengan mutilasi yang menggegerkan warga Kota Bekasi pada awal Desember lalu, sidang perdana pelaku mutilasi digelar awal tahun ini. Sidang dilaksanakan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan, mendengarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan keterangan saksi, Selasa (5/1).

Sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa AYJ (17) dihadirkan secara virtual untuk mengikuti persidangan. Keluarga korban DS (26) dan keluarga terdakwa nampak turut menghadiri persidangan.

Usai sidang, keluarga korban lebih dulu meninggalkan ruang persidangan. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus hukum ini kepada majelis hakim dalam persidangan.”Kami sudah ikhlas, intinya kami akan menyerahkan proses hukum dan vonis yang berkeadilan,” ungkap salah satu keluarga korban, Kurniawan sesaat setelah meninggalkan ruang persidangan.

Sementara itu, kerabat terdakwa berharap adiknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.”Semoga yang terbaik saja hasilnya,” singkat kakak ipar terdakwa, Aris sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Bekasi.

Setidaknya ada delapan saksi yang didengarkan keterangannya dalam persidangan tersebut, dakwaan kepada terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan kemarin, AYJ didakwa melanggar pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Maryanih menyampaikan bahwa terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Dalam persidangan selanjutnya ia akan menghadirkan dua saksi meringankan, sidang lanjutan rencananya dilaksanakan Kamis (7/1) besok.

“Tekan akrab dari korban dan anak juga, karena anak ini kan sebetulnya korban, dan beberapa saksi ini kalau kami dengar juga korban dari DS,” ungkapnya.

Selain dua saksi tersebut, rencananya kuasa hukum akan mencari bukti lain untuk meringankan hukuman korban. Kondisi terakhir, terdakwa disampaikan dalam keadaan baik-baik saja.

Fakta lain dalam persidangan perdana kemarin, AYJ bukan manusia silver yang selama ini diinformasikan. Fakta persidangan membuka status pekerjaan AYJ sebagai pekerja di konter handphone di salah satu mall di Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin