Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Pengeroyok Karyawan Hotel Ditangkap

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dua orang karyawan salah satu hotel di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang terjadi, Minggu lalu (3/1) dini hari.

Di mana, dari tujuh orang yang berada di lokasi, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi kepada Radar Bekasi, Selasa (5/1).

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari unsur sipil. Diakui Sukadi, dalam kasus ini memang ada tujuh orang yang berada di lokasi, namun dari hasil pemeriksaan, empat diantaranya tidak terbukti melakukan penganiayaan.

“Memang ada tujuh orang yang datang ke hotel tersebut, akan tetapi yang melakukan penganiyayaan, hanya tiga orang,” tuturnya.

Lanjut Sukadi, untuk mengungkap kasus penganiyayaan ini, sebanyak empat orang saksi dimintai keterangan. Empat orang tersebut merupakan saksi dari korban dan pelaku.

“Saksinya ada empat orang yang diperiksa. Saksi korban ada tiga, kemudian saksi dari pelaku satu orang,” terang Sukadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan penjara paling lama lima tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin