Berita Bekasi Nomor Satu

Bawa Kabur Mobdin, Oknum Dewan Melawan Hukum

BERUBAH PLAT: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melintas di depan mobil dinas yang sudah berubah plat menjadi hitam terparkir di lingkungan Kantor Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI
BERUBAH PLAT: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melintas di depan mobil dinas yang sudah berubah plat menjadi hitam terparkir di lingkungan Kantor Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik mengimbau kepada para anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, agar punya kesadaran untuk mengembalikan mobil dinas (mobdin) atau kendaraan operasional yang dipinjampakaikan.

Sebab, dengan adanya pemberian uang sewa atau transportasi setiap bulan, maka para anggota dewan sudah mendapatkan hak sebagai sarana transportasi sebagai wakil rakyat.

“Kalau untuk dibahas secara formal, belum ada. Coba sebutkan siapa saja yang belum mengembalikan. Biar jelas,” ujar Kholik saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (7/1).

Namun untuk terkait masalah etika anggota DPRD, Kholik mengimbau juga Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk dapat menindaklanjuti terkait adanya anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin.

“Saya harap, BK DPRD juga bisa menindaklanjutinya, sebab hal ini supaya mendapat perhatian. Dan nanti, untuk tekhnisnya juga bisa berkoordnasi dengan pemeritah daerah,” saran Kholik.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Naufal Al Rasyid menyampaikan, anggota DPRD saat ini tidak lagi diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Jadi, kalau diperaturan tersebut bunyinya dilarang, tapi ada gantinya dengan uang transport. Hal ini jelas dapat melawan ketentuan hukum. “Apalagi kalau sampai menggadaikan, ini merupakan penggelapan dan melawan hukum,” terang Naufal. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin