Berita Bekasi Nomor Satu

Kerumunan bakal Ditindak

OPERASI PPKM: Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi PPKM di tempat usaha warung di kawasan Jakamulya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (11/1).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
OPERASI PPKM: Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi PPKM di tempat usaha warung di kawasan Jakamulya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (11/1).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari pertama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin (11/1) di Kota Bekasi, aktivitas masyarakat tak terasa berbeda dari hari normal lainnya.

Pantauan di lapangan, tepatnya di pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Barat lalu-lintas kendaraan terlihat masih tinggi. Terutama, kendaraan keluar Kota Bekasi baik menuju DKI Jakarta dan sekitarnya. Meskipun terdapat penjagaan oleh aparat pemerintah dan kepolisian setempat di wilayah perbatasan.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengaku, personel gabungan penjagaan sedang disiapkan untuk disebar di beberapa titik perbatasan dari seluruh unsur baik TNI-Polri dan aparat terkait dari pemerintah.

“Personel sudah disiapkan. Dan mereka bakal bertugas mulai dilakukan hari ini, guna melakukan penjagaan di wilayah perbatasan,” kata Erna, Senin (11/1).

Menurut dia, dalam penerapan PPKM di Kota Bekasi belum dipastikan adanya posko check point pada masa PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021 . Meskipun demikian, pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan.

Namun, kata dia, para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.”Kita belum pastikan ada check point, tapi peningkatan dari kualitas pengawasan dan penindakan akan jauh lebih optimal,” ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah bersama Polri dan TNI juga sudah sepakat bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan. Termasuk mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Masyarakat berkerumun akan dibubarkan,” tegasnya.

Diketahui Pemerintah Kota Bekasi resmi menggulirkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 11 Januari hingga 14 hari ke depan atau 25 Januari 2021.

Pada periode PPKM, aktivitas masyarakat akan dibatasi lantaran kasus covid-19 terus meningkat, baik secara regional ataupun secara nasional.

Lalu, apa bedanya PPKM dengan PSBB? Meskipun berbeda secara nama, berdasarkan penerapan aturan, ternyata banyak persamaan dengan PSBB, sehingga bedanya PPKM dengan PSBB tidak terlalu jauh.

Diantaranya pembatasan di tempat kerja, 75 persen pegawai harus kerja dari ruma (WFH), sementara 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor (WFO) dengan pemberlakuan prokes secara ketat.

Kegiatan belajar dilaksanakan dengan sistem daring atau online. Tidak boleh dine in (makan di tempat), hanya boleh take away (bawa pulang) ataupun delivery (pengiriman).

Kegiatan konstruksi tetap boleh beroperasi tetapi penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah tetap dilaksankan, tetapi pembatasan kapasitas 50 persen. (mhf/via/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin