Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pelaku Pengeroyokan Tersangka

UNGKAP KASUS: Dua pelaku penganiayaan Ormas inisial TR (37) dan A (25) digiring polisi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1). Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 hukuman paling lama 12 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
UNGKAP KASUS: Dua pelaku penganiayaan Ormas inisial TR (37) dan A (25) digiring polisi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1). Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 hukuman paling lama 12 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah bentrok dua kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas). Keduanya ditetapkan setelah menyebabkan satu orang luka-luka dan satu lainnya meninggal dunia.

Bentrokan terjadi di pos salah satu Ormas di Jalan KH Noer Alie, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (21/1) dini hari.

Korban meninggal dunia atas nama Noviantika Yahya (29) dan Sony Ericson (18) menderita luka-luka. Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Chasbullah Abdulmajid oleh saksi yang berada di lokasi.

Kedua korban dianiaya saat tengah tertidur di dalam pos, korban tidak sempat melawan lantaran saat kejadian tengah tertidur. Keributan dua kelompok ini bermula saat sebelum kejadian kelompok tersangka berjumlah 30 orang tengah merayakan pesta ulang tahun di kafe Saurma, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Satu meninggal dunia, satu lagi selamat masih dalam pemulihan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo, Senin (25/1).

Kedua pelaku berinisial TR (37) dan A (25) mendatangi kedua pelaku setelah mendapat informasi dari salah satu pegawai kafe bahwa korban sering mengganggu pegawai cafe. Pelaku diamankan setelah melakukan pertemuan dengan kedua pimpinan kelompok.

“Korban sedang di pos, jaraknya kira-kira satu kilometer kurang lah, di TKP ada tujuh orang, dua sedang tidur jadi korban, lima lainnya kabur,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi membenarkan kelompok pelaku berjumlah 30 orang. Namun, yang melakukan penganiayaan hanya dua orang.

Keduanya diamankan di hari yang sama pukul 10:00 WIB setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kedua kelompok juga telah dipertemukan guna mengantisipasi adanya bentrokan susulan.

“Ada rekaman CCTV kita jadikan bukti,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan di muka umum hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin