Berita Bekasi Nomor Satu

Normalisasi Sungai Cakung Mendesak

TINJAU PENYEBAB BANJIR: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) mendampingi Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono (tengah) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kiri) meninjau aliran Sungai Cakung di Kawasan Kota Bintang, Bekasi Barat, Kota Bekasi,Rabu (27/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
TINJAU PENYEBAB BANJIR: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) mendampingi Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono (tengah) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kiri) meninjau aliran Sungai Cakung di Kawasan Kota Bintang, Bekasi Barat, Kota Bekasi,Rabu (27/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono mendatangi kawasan bisnis Grand Kota Bintang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (27/1).

Hal itu menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Hal ini dilatarbelakangi kerap terjadi bencana banjir di wilayah sekitar saat diguyur hujan deras. Dua menteri tersebut meminta pengembang untuk mengembalikan lebar Sungai Cakung.

Kehadiran dua menteri ini ditemani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi. Area Grand Kota Bintang sepanjang aliran Sungai Cakung diperhatikan, catatannya ada pengurangan luas Sungai enam meter dari luas sebelumnya 12 meter.

Akibat dari penyempitan ini, area sekitar, salah satunya Jalan KH Noer Alie kerap terendam banjir hingga tidak bisa dilalui. Selama ini, saat Jalan KH Noer Alie terendam banjir, pengendara dialihkan melalui kawasan Grand Kota Bintang.

Penanganan banjir di wilayah Kota Bekasi ini disebut sebagai salah satu fokus pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di perkotaan. Salah satunya kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur.

“Terjadi penyempitan sungai karena developer membangun tidak sesuai dengan standar, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali. Kemudian ada pengalihan (arah) sungai,” terang Sofyan Djalil di lokasi.

Hasil kunjungan kemarin, ia menegaskan harus ada pengembalian fungsi sungai. Diingatkannya jangan sampai pembangunan menyebabkan bencana banjir di wilayah lain sepanjang aliran Sungai Cakung.

Lebih lanjut, jika sebelumnya dengan lebar sungai 12 meter bisa mengalirkan air 1000 liter per detik, maka kondisi saat ini harus kembali, mampu megalirkan air 1000 liter per detik. Dalam penegakan hukum kali ini, sama dengan yang telah dilakukan di wilayah lain, yakni menggunakan mekanisme restoratif justice.

Dijelaskan bahwa pihaknya tidak mengedepankan pelanggaran yang sudah dilakukan. Dengan catatan fungsi sungai harus kembali seperti semula. Menurutnya banyak keterlanjuran dan keteledoran yang telah terjadi di Indonesia, untuk itu pihaknya memfokuskan kepada pengembalian kekeliruan yang telah terjadi.

“Jadi kalau pidana kan menghukum orang, kalau restoratif justice sekarang juga diberlakukan dalam pidana. Oleh karena itu kita tidak terapkan pidana selama mereka kolaboratif, mengembalikan sesuai fungsi sungai yang sebelumnya,” tambahnya.

Pengembalian fungsi sungai dilakukan bersama oleh tim teknis dari Kementerian PUPR bersama dengan developer, meskipun harus ada kerugian yang diderita, disebut tidak terlalu besar. Pemerintah disebut tengah mendorong investasi sebesar-besarnya, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan ruang.

“Pada saat ini akan kita kembalikan fungsinya, bahwa ada keterlanjuran ini, iya. Kita tidak mempersoalkan siapa yang salah, siapa yang memberikan izin, tapi yang paling penting fungsi sungai ini. Tapi kedepan kita tidak akan tolerir lagi,” tukasnya.

Di lokasi yang sama, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa dirinya telah menerjunkan tim pada saat terjadi banjir di lokasi sekitar, bersama dengan kementerian ATR/BPN. Hasilnya, terjadi penyempitan badan sungai saat memasuki area Grand Kota Bintang.

Ia mengajak developer untuk mendesain bersama pengembalian fungsi, termasuk lebar sungai seperti semula. Yang dilakukan kemarin merupakan contoh pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan yang salah.

“Salah satunya supaya kedepan tidak seperti ini, supaya mereka tau, masyarakat jangan langgar, kalau langgar ya kita bongkar. Ini salah satu cara, implikasinya untuk kedepannya supaya developer tidak sembarangan,” ungkapnya.

Pengembalian fungsi sungai ini ditarget selesai dalam satu tahun, pembiayaan ditegaskan oleh Basuki ditanggung oleh developer.

“Kita juga tadi karena itu restoratif justice, kita lihat mana-mana yang memerlukan teknologi ya kita bantu,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan bahwa Sungai Cakung ini mengalir dari hulu di wilayah Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi. Sejauh ini pihaknya telah membuat sejumlah penampungan air sementara (embung) di beberapa wilayah.

Di lokasi ini, pihaknya telah bersurat untuk meminta penyediaan lahan serapan air. Tidak jauh dari lokasi, ia juga mengaku telah menyiapkan lahan 2,2 hektar sebagai lokasi serapan air.

“Dan ini dulu sejarahnya adalah rawa dan sawah, sekarang sudah 17 ribu jiwa per kilometer persegi. Kita butuh pak menteri PUPR, penataan ruang, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian yang mungkin akhirnya ada pengendaliannya yang tidak terkirakan dengan jumlah penduduk yang ada,” paparnya.

Selama berada di lokasi, diperkirakan sebagian luas area Grand Kota Bintang akan di bongkar untuk mengembalikan luas Sungai Cakung menjadi 12 meter, ditambah dengan sempadan sungai selebar lima meter. Turut hadir di lokasi Dandim 0507 dan Kapolres Metro Bekasi Kota. (sur/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin