Berita Bekasi Nomor Satu

Respon PGRI Soal Wacana Tunjangan Profesi Hanya untuk Guru Berprestasi

PGRI-Kota-Bekasi
ILUSTRASI: Pengendara melintasi gedung PGRI Kota Bekasi. FOTO: DEWI WARDAH
PGRI-Kota-Bekasi
ILUSTRASI: Pengendara melintasi gedung PGRI Kota Bekasi. FOTO: DEWI WARDAH

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi merespon wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai tunjangan profesi hanya untuk guru berprestasi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi Dedi Mufrodi mengatakan, pihaknya keberatan mengenai isu tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru berprestasi.

“Kalo tunjangan hanya diberikan kepada guru berprestasi, saya kurang setuju. Karena menurut saya ketika guru sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan kompeten, maka guru tersebut sudah berhasil menjadi salah satu guru profesional,” ujar Dedi kepada Radar Bekasi, Rabu (27/1).

Namun dikatakannya, jika kebijakan pemberian tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang berprestasi, PGRI harus mengetahui dahulu prestasi dalam bidang apa yang akan menjadi penilaian dalam mendapatkan tunjangan.

“Kalau guru berprestasi di bidang tugas pekerjaannya sebagai tenaga profesional yang diukur berdasarkan penilaian kinerja, kami setuju. Tetapi kalau indikator prestasi dilihat dari prestasi akademik atau prestasi non akademik yang tidak bersinggungan langsung dengan prestasi kerja, kami sangat keberatan,” tandasnya.

Menurutnya, tunjangan profesi diberikan oleh pemerintah kepada guru sebagai bentuk apresiasi. Pemberiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terkait wacana tunjangan hanya akan diberikan kepada guru berprestasi, tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tunjangan profesi diatur dalam undang-undang. Jadi ketika diubah dasar hukumnya juga harus jelas, kenapa harus diubah,” katanya.

Guru SMAN 10 Kota Bekasi Mariana mengaku sudah mengetahui mengenai informasi tersebut. Lebih jauhnya, dirinya akan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

“Saya sudah dengar isu ini, tapi untuk kepastiannya mungkin kita akan menunggu surat keputusannya. Sebenernya tujuan dari tunjangan ini untuk meningkatkan kesejahteraan, juga berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.

Ia menilai, guru yang berprestasi merupakan tenaga pendidik yang dapat keluar dari zona nyaman out of the box. Mereka dapat melakukan inovasi serta perubahan dalam pembelajaran ke arah yang lebih baik.

Perlu rencana yang matang bila Kemendikbud mengubah kebijakan mengenai pemberian tunjangan profesi tersebut. “Jika ingin diubah, Kemendikbud perlu melakukan observasi, apakah tunjangan tersebut sudah digunakan sesuai dengan kaidahnya atau belum. Kalo sudah ya berarti tunjangan tersebut dapat diterima oleh seluruh guru tanpa membedakan mana yang berprestasi dan mana yang tidak,” katanya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin