Berita Bekasi Nomor Satu

Saat Pandemi Rayakan Pesta Ultah, Artis Singapura Disidang

Postingan saat kumpul-kumpul bersama 4 artis Singapura dalam perayaan ultah dan melanggar UU Covid-19 (Social Media via 8Days)
Postingan saat kumpul-kumpul bersama 4 artis Singapura dalam perayaan ultah dan melanggar UU Covid-19 (Social Media via 8Days)

RADARBEKASI.ID, SINGAPURA-Dua warga Singapura akan didakwa pada 2 Maret mendatang karena melanggar aturan jarak aman Covid-19. Mereka merayakan pesta ulang tahun dengan 11 orang lainnya pada Oktober 2020. Peristiwa tersebut melibatkan empat artis dari sebuah label.

Dalam rilis media, Senin (1/2/2021), Otoritas Pembangunan mengatakan bahwa salah satu dari dua orang yang akan dituntut adalah pemilik rumah yang berusia 53 tahun sebagai penyelenggara. Pria itu diduga melanggar Undang-Undang Covid-19 dengan mengizinkan 12 orang lainnya untuk pesta di rumahnya di Daisy Road dekat Braddell Road pada 2 Oktober tahun lalu.

Pria lainnya, yang merupakan salah satu pengunjung, akan didakwa berkumpul di luar tempat tinggal. Pria berusia 50 tahun itu diduga mengundang tiga orang pengunjung untuk menghadiri acara ultah tersebut.

 “Padahal mereka tahu tak boleh gelar pertemuan melebihi jumlah yang diizinkan,” kata otoritas setempat seperti dilansir dari Today Online, Senin (1/2/2021).

Jika terbukti bersalah atas pelanggarannya, kedua pria tersebut dapat dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga SGD 10 ribu, atau keduanya.

Selama tahap dua pembukaan kembali ekonomi Singapura antara 19 Juni dan 27 Desember tahun lalu, setiap orang tidak diizinkan mengundang lebih dari 5 pengunjung di kediamannya, kecuali untuk tujuan yang diizinkan. Selain kedua pria tersebut, 11 pengunjung lain yang menghadiri perayaan ulang tahun tersebut masing-masing juga diberikan denda sebesar SGD 300.

“Pihak berwenang mengimbau para pemilik rumah untuk ikut andil dalam menekan penyebaran Covid-19, terutama pada masa perayaan mendatang,” imbuh otoritas setempat.

Sebelumnya telah dikonfirmasi bahwa empat artis Singapura tersebut yaitu Terence Cao, Shane Pow, Jeffrey Xu, dan Sonia Chew. Mereka adalah bagian dari 13 orang yang telah melanggar aturan Covid-19 Singapura. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin