RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan penggeledahan di dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (18/9/2026).
“Bahkan hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, ada kurang lebih dua titik,” tegas Anang di Jakarta.
Anang menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.
“Memang tim Penyidik Kejaksaan Agung kemarin melakukan penggeledahan di ada sekitar 6 titik. Baik itu di Kota Bekasi maupun di daerah Jakarta. Ini memang penyidikan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 sampai 2024,” jelas Anang.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai lokasi penggeledahan lanjutan pada Jumat hari ini, Anang menyebut tim penyidik bergerak di sejumlah lokasi secara paralel.
“Hari ini semua daerah sih. Kota Bekasi juga ikut, sedang berjalan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menegaskan besarnya potensi kerugian negara dalam dugaan perkara Korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Sekitar Rp2 triliun,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemarin tim penyidik Jampidsus Kejagung juga telah mendatangi sejumlah lokasi yang berada di kantor lingkungan Pemkot Bekasi untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen.
Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Selain sejumlah lokasi di Kota Bekasi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta. Sehingga total kemarin tim penyidik menggeledah sebanyak 6 lokasi. (zak)











