Berita Bekasi Nomor Satu

Penggunaan Atribut Tak Masuk Aturan

aTribut
PILIH PAKAIAN: Orang tua ketika memilih seragam sekolah untuk anaknya di Pasar Baru Bekasi, Selasa (14/7). Penggunaan atribut tidak termasuk dalam aturan pada sejumlah sekolah negeri di Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
aTribut
PILIH PAKAIAN: Orang tua ketika memilih seragam sekolah untuk anaknya di Pasar Baru Bekasi, Selasa (14/7). Penggunaan atribut tidak termasuk dalam aturan pada sejumlah sekolah negeri di Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggunaan atribut tidak termasuk dalam aturan pada sejumlah sekolah negeri di Kota Bekasi. Aturan yang ada selama ini hanya menentukan jenis seragam umum yang dipakai oleh siswa ke sekolah setap harinya.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah pihak sekolah menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam aturan itu, pemerintah resmi tak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Kepala SDN Jatiasih X Kota Bekasi X Sadiah menjelaskan, peraturan umum dalam penggunaan seragam hanya menentukan jenis seragam yang digunakan siswa ke sekolah. Seperti seragam merah putih, maupun batik.

“Sekolah hanya mengatur penggunaan pakaian umum saja, yang setiap hari digunakan untuk siswa berangkat ke sekolah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (4/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai penggunaan atribut sekolah seperti kerudung, rok atau celana panjang tidak masuk dalam peraturan penggunaan seragam sekolah.

“Pihak sekolah tidak pernah mewajibkan. Yang saya bilang diawal peraturan penggunaan pakaian, hanya menentukan seragam sekolah di hari Senin, pakaian putih merah, hari Selasa batik. Hanya sebatas itu,” jelasnya.

Terlebih, menurutnya mayoritas besar siswa muslim dan pemahamanan orangtua dan siswa mengenai kewajiban menutup aurat sangatlah dihayati. Oleh karenanya penggunaan atribut tambahan seperti hijab seolah dilihat menjadi peraturan sekolah.

“Adanya SKB 3 menteri ini kan, karena siswa yang dipaksa menggunakan hijab. Padahal itu sebenarnya tidak masuk ke dalam peraturan sekolah. Jadi dilihat disini seolah-olah melihatnya itu menjadi sebuah aturan yang dibentuk sekolah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala SMPN 29 Kota Bekasi Bidang Humas Nining. Ia mengatakan, bahwa dalam penggunaan seragam sekolah hanyalah himbawan yang bersifat umum.

“Penggunaan seragam sekolah tidak tertuang dalam aturan tertulis, sifatnya hanya himbawan secara umum,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan seragam sekolah selama ini mengikuti peraturan nasional. “Yang kita ikuti adalah aturan dari pusat, selama ini peraturannya siswa SD memakai baju putih dan merah, SMP putih dan biru, SMA putih dan abu-abu. Sekolah tidak mewajibkan penggunaan atribut seperti hijab dan yang lain-lainnya,” tegasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin