Berita Bekasi Nomor Satu

Bakal Ditutup Akses Jalan ke Pembuangan Sampah Ilegal

BANG SAMPAH: Warga masih saja membuang sampah menggunakan mobil bak terbuka, di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
BANG SAMPAH: Warga masih saja membuang sampah menggunakan mobil bak terbuka, di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mulai melakukan rapat koordinasi terkait tindaklanjut penutupan tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq. Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Tambun Selatan, Kepala Desa Sumber Jaya, juga unsur dari Kodim 05/09, Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun.

Disampaikan Rofiq, Pemkab Bekasi akan menutup akses jalan menuju tempat pembuangan sampah ilegal itu. “Langkah jangka pendek yang akan kami ambil, yakni penyetopan dan penutupan jalan akses ke pembuangan sampah ilegal. Kami juga sudah sepakat, bahwa DLH akan melakukan pendekatan ke masyarakat dan pengelola perumahan sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga ke bantaran sungai CBL tersebut, dan diarahkan ke tempat yang sudah disiapkan dan dikelola oleh pemerintah,” terangnya.

Selanjutnya, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BBWS sebagai pemilik lahan, PJT2, Waskita Karya dan PT Jasa Marga. Karena wilayah tersebut, sedang ada pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing.

“Kami berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, karena itu wilayah mereka. Apakah mereka punya rencana apa selain proyek pusat berskala nasional yang harus diamankan juga,” ujar Rofiq.

Terkait sanksi bagi warga pembuang sampah ke tempat ilegal, Rofiq menurut Rofiq, memang harus ada penegakan aturan yang tegas.

“Kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yakni Satpol PP. Yang pasti, bahwa aturan harus ditegakkan. Tetapi kami juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus diarahkan. Manakala ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus siap untuk menindaknya,” saran Rofiq.

Lanjut Rofiq, masyarakat harus pandai mengelola sampah, agar dapat tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

“Pemkab Bekasi berharap kepada masyarakat, untuk pandai mengelola sampahnya. Karena sampah-sampah ini punya nilai ekonomis, bisa dijadikan pupuk maupun kerajinan tangan. Kalau tidak pandai mengelola sampah masing-masing, nanti Kabupaten Bekasi akan menjadi darurat sampah, karena lahan tempat penampungan sampah lama kelamaan semakin terbatas, dan tidak terkendali lagi. Mari sama sama sayangi lingkungan kita, agar bisa hidup terbebas dari banjir, lingkungan yang hijau, dan anak-anak sehat semuanya,” tandas Rofiq. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin