Berita Bekasi Nomor Satu

Gara-gara Spanduk, Camat Sukawangi Dilaporkan

PASANG SPANDUK: Seorang warga berfoto di samping spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ yang dipajang di pintu masuk kantor kecamatan. IST/RADAR BEKASI.
PASANG SPANDUK: Seorang warga berfoto di samping spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ yang dipajang di pintu masuk kantor kecamatan. IST/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sukawangi, akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yakni ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), untuk melaporkan tindakan Camat Sukawangi, Parno Martono, yang memasang spanduk Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik, di pintu masuk kantor kecamatan.

“Hari ini (Senin,Red), kami akan melayangkan surat ke BKPPD Kabupaten Bekasi, tembusan ke Bupati, DPRD, Pemprov Jabar, dan Kemendagri, agar Camat Sukawangi bisa ditindak,” ujar Ketua KNPI Sukawangi, Andani kepada Radar Bekasi, Minggu (14/2).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Camat Sukawangi ini sudah melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, harus ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, sebagai efek jera bagi ASN lain.

“Kami meminta agar ada tindaklanjut dalam persoalan ini. Terlebih, hingga saat ini spanduk itu masih terpasang di depan kantor kecamatan,” terang Andani.

Ia menduga, ada indikasi penyalah gunaan wewenang sebagai ASN, karena jelas-jelas melanggar Undang-Undang. “Saya menduga, ada indikasi menyalah gunakan wewenang, karena sudah melanggar aturan. Padahal sudah jelas, camat itu perpanjangan tangan dari kepala daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menjelaskan, bagi ASN yang memasang slogan itu, bisa merugikan diri sendiri. Sebab, sudah jelas ada aturan yang melarang ASN tidak boleh terlibat politik praktis.

“Seharusnya, ASN itu bersikap netral, tidak boleh memberi dukungan dalam bentuk politik oraktis. Nanti yang rugi ASN itu sendiri,” terang Ani.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentangASN, pasal 2 huruf (f), setiap ASN tidak boleh berpihak atau mempengaruhi pihak manapun, dan atau mendukung kepentingan siapapun.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Lalu, di Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menentukan bahwa kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten maupun kota, dengan Peraturan Daerah (Perda) berpedoman pada PP.

Selanjutnya, di pasal 126 ayat (2) menentukan, bahwa kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Wali Kota untuk membantu menangani sebagian urusan otonomi daerah. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin