Berita Bekasi Nomor Satu

Pembenahan Kali Bekasi Ranah Pusat

TERENDAM BANJIR: Warga berada di lantai dua rumahnya saat banjir merendam wilayah Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, akibat luapan Kali Bekasi, Senin (8/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Luapan Kali Bekasi membanjiri wilayah bantarannya yang terbentang dari Kota dan Kabupaten Bekasi. Meski menyandang nama Bekasi, tetapi wewenang Kali Bekasi tak terletak pada pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, melainkan badan teknis yang mengurus wilayah sungai.

Dengan kata lain, wewenang Kali Bekasi berada pada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS Cilicis), balai di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

BBWS Cilicis bertugas mengelola sumber daya air di wilayah sungai, meliputi perencanaan, pelaksanaan kosntruksi, oeprasi, dan pemeliharaan untuk konservasi.

Selain itu tugasnya adalah mengendalikan daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan, dan tampungan air lainnya. Termasuk irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak, dan pantai.

Oleh karena itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengaku tidak bisa menganggarkan untuk Kali Bekasi.

“Pemkot Bekasi tidak bisa menyediakan anggaran khusus untuk pengendalian banjir di Kali Bekasi, apalagi membuat program antisipasi banjir kiriman. Itu adalah kewenangan BBWSCC, itu semua dilakukan oleh mereka, Mau pake anggaran kita, nanti kita yang disalahin,” tegas dia.

Pascabanjir awal 2020 lalu, sejumlah dinding tanggul Kali Bekasi jebol. Hingga kini, penanganan baru sebatas perbaikan sementara.

 “Kalau sementara itu darurat, kalau darurat itu harusnya juga dilakukan BBWSCC, kalau kita yang lakukan tetep aja nanti kita salah,” tegas dia.

Dia mengaku, program jangka panjang yang akan dilakukan Kementerian PUPR melalui balai yang berkantor di Jalan Inspeksi Saluran Tarum Barat, Cipinang, Jakarta Timur, itu adalah normalisasi Kali Bekasi.

Pepen berharap normalisasi Kali Bekasi dapat ampuh mengendalikan banjir kiriman sehingga tidak meluap ke permukiman warga.

“Udah ada SPK (surat perintah kerja) dari Kementerian PUPR tinggal kita bersama-sama di lapangan untuk sama-sama mengamankan kebijakan itu (normlalisasi),” katanya mengakhiri wawancara.(dil/pjk)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin