Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Cawabup Marzuki Pertanyakan Nasibnya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Wakil Bupati Bekasi (Cawabup), Ahmad Marzuki, melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mempertanyakan kelanjutan proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang sudah dilakukan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

Kuasa Hukum Cawabup Ahmad Marzuki, Arkan Cikwan mengatakan, surat tersebut untuk mempertanyakan proses pelantikan terhadap clientnya, yang sudah menang dalam Pilwabup yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, jika DPRD Kabupaten Bekasi tidak mampu mendesak Menteri Dalam Negri (Mendagri) untuk melakukan pelantikan terhadap clientnya ini, Berarti DPRD sudah di kebiri. Karena untuk pengisian wakil bupati jika terjadi kekosongan, menjadi hak mutlak dari DPRD.

“Tidak boleh dirongrong oleh Sekda, Gubernur, maupun lainnya, karena ini amanat dari undang-undang,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (15/2).

Untuk diketahui, dalam pemilihan secara voting yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Marzuki, berhasil menang telak atas rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin, dengan skor 40:0. Walaupun, proses pemilihan itu tidak dihadiri Bupati Bekasi, maupun perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena dinilai menyalahi aturan.

Menyikapi itu, dirinya menilai, pemilihan yang sudah berlangsung itu sesuai aturan dan tidak ada kekurangan apa pun. “Pa Marzuki itu sudah terpilih secara sah pada tanggal 18 Maret 2020 lalu, tidak ada catatan apa-apa, semuanya clear. Sehingga tidak ada alasan Mendagri untuk menunda itu, harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengaku, memang pada lima hari yang lalu, DPRD menerima surat dari Cawabup Marzuki, mempertanyakan perkembangan terakhir proses Pilwabup. Kata dia, berdasarkan rapat paripurna hasilnya 40:0, berarti sudah milik Marzuki, harapannya bisa ditindaklanjuti sebagai wakil bupati.

“Sekitar lima hari yang lalu, memang dateng surat dari Pa Marjuki, yang mana beliau mempertanyakan terkait dengan perkembangan terakhir, yang besar harapannya bisa ditindaklanjuti beliau sebagai wakil bupati,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya sebagai pimpinan DPRD melakukan rapat kordinasi dengan semua fraksi untuk membahas surat tersebut. Hanya saja, kaitan dengan surat itu sampai saat ini masih tahap penggodokan.

“Dengan adanya surat itu, saya melakukan rapat kordinasi dengan semua fraksi, yang intinya berkesimpulan, menindaklanjuti surat dari Marjuki,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai beberapa faktor yang menyebabkan proses Pilwabup ini tidak ada kelanjutannya hingga saat ini, Politisi dari Partai Gerindra ini enggan berkomentar. Menurutnya, itu kewenangan Ketua Panlih Wabup Bekasi, Mustakim.

“Ini memang politis, ada sesuatu yang mengganjal dan lain sebagainya, itu lebih eloknya bisa ketua panlih yang menjelaskan,” tuturnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun panitia pemilihan (Panlih) yang merespon ketika Radar Bekasi mempertanyakan masalah tersebut termasuk Ketua Panlih Wabup Bekasi, Mustakim. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin