Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Nakes Tak bisa Divaksin

LAYANI VAKSINASI: Seorang tenaga kesehatan (nakes) sedang melayani pendaftaran vaksinasi di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin lalu (1/2). ARIESANT/RADAR BEKASI
LAYANI VAKSINASI: Seorang tenaga kesehatan (nakes) sedang melayani pendaftaran vaksinasi di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin lalu (1/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bekasi, dipastikan tidak akan divaksin Covid-19. Sebab, para nakes tersebut menderita penyakit penyerta atau bawaan yang memang dilarang untuk diberikan vaksin. Rencananya, nakes yang tidak divaksin, akan diberi pengganti vaksin yang lebih aman.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, sejauh ini belum ada pengganti obat yang aman untuk nakes yang belum divaksin. Karena para nakes tersebut, menderita hypertensi, ispa, hamil, penyintas, diabetes, jantung, dan beberapa penyakit lain-nya.

“Kalau ada jenis vaksin yang aman untuk penyakit itu, baru divaksin. Nakes yang tertunda divaksin itu ada 33 orang,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (15/2).

Meski demikian, kata Alamsyah, para nakes yang belum divaksin, akan bertugas seperti biasa. Artinya, tidak ada pembeda dengan nakes yang sudah divaksin. “Untuk pelayanan tidak pengaruh, tetap sama dengan para nakes yang lain-nya,” terang Alamsyah.

Lanjutnya, untuk sekarang, sudah mulai masuk vaksinasi tahap kedua untuk nakes yang pada tahap pertama sudah diberikan. Hal itu dilakukan, setelah menerima vaksin tahap kedua sebanyak 10.450 dosis, pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.

“Distribusi vaksin tahap kedua sudah kami terima, dan sekarang sudah mulai vaksinasi tahap kedua. Bahkan sudah ada sekitar 70 persen nakes yang divaksin dari jumlah keseluruhan 10.450 dosis,” ucapnya.

Pihaknya menargetkan, pemberian vaksin tahap kedua ini akan diselesaikan pada minggu ini. Setelah itu, pemberian vaksin akan dilanjutkan bagi pelayanan publik, seperti TNI, Polri, pedagang pasar, dan yang lain-nya. Hanya saja, untuk jumlah-nya belum bisa dipastikan, karena unit kerja masing-masing belum menyerahkan data.

“Masih diminta ke pimpinan unit kerja masing-masing, dan batas pengajuan-nya sampai akhir bulan ini. Sementara untuk sanksi bagi yang menolak divaksin, kami tunggu Peraturan Presiden (Pepres),” tandas Alamsyah. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin