Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Bungkam

PASANG SPANDUK: Seorang warga berfoto di samping spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ yang dipajang di pintu masuk kantor kecamatan. IST/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi enggan mengomentari terkait polemik slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang kini digunakan oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Padahal, slogan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022 yang mengusung tema Bekasi Bersinar yang berarti Berdaya Saing, Sejahtera, Indah dan Ramah Lingkungan..

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah berkilah, slogan tersebut bukan domain-nya. Sebab, slogan itu dianggap merupakan inisiatif dari bupati.

“Itu kan slogan pribadi. Mungkin beliau (bupati,Red) punya tujuan tertentu. Kalau itu saya, no coment, bukan domain saya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (16/2).

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda menilai, DPRD punya peran sebagai wakil rakyat sekaligus fungsi pengawasan terkait adanya slogan ‘Bekasi 2x Tambah Baik’ yang tidak sesuai RPJMD. Artinya, DPRD tidak boleh diam saja dalam hal ini.

“Sebenarnya ada apa? Kenapa dari pihak DPRD terkesan tutup mata. Ini kan tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan,” kata Yogi.

Pria yang akrab disapa Nugi ini menegaskan, visi misi Kabupaten Bekasi yang tertuang di RPJMD dan sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017. Dan itu berlaku sampai satu periode atau lima tahun masa jabatan bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, dengan adanya slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’, akan berimbas kepada visi misi yang sudah dituangkan di dalam RPJMD 20170202, tentunya tidak akan bisa di maksimalkan dengan baik oleh bupati. Dirinya meminta, bupati menjelaskan maksud dan tujuan slogam tersebut untuk apa?

“Bupati harus menjelaskan apa dasar hukum dari slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ itu. Karena slogan tersebut terkesan ambigu,” sindir Nugi.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi diminta mempertanyakan slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang kini digunakan oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Seperti yang disampaikan Dosen Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila, anggota DPRD harus mengecek visi misi itu dirubah atau tidak? Misalkan itu dirubah, harus ada dasar huumnya, apakah itu Perda atau Perbup.

Kata Adi, minimal ada keputusan bupati yang menyatakan bahwa slogan Kabupaten Bekasi bunyi-nya seperti itu ‘Bekasi 2X Tambah Baik’. Apabila itu tidak dilakukan, berarti atas nama pribadi. Tentunya, tidak boleh mengatas namakan Pemerintah Daerah (Pemda), maupun menggunakan anggaran-nya.

“Seharusnya itu tugas DPRD untuk menegur sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (14/2).

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengungkapkan, slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ tidak ada dasar hukumnya, mengingat visi misi yang tertera di RPJMD Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022.

“Berarti itu keputusan pribadi, tapi kenapa dibiayai oleh pemerintah?. Itu tidak boleh, misalkan dilaporkan bisa menjadi temuan,” beber Adi.

Dengan begitu, Adi menilai, keputusan bupati merubah visi misi Kabupaten Bekasi menjadi sebuah korupsi, karena menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, mengingat tidak mempunyai dasar hukum.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, sementara pemerintah daerah mengeluarkan anggaran. Sedangkan anggaran itu digunakan buat kepentingan pribadi. Nah itu kan sudah korupsi,” ucap Adi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin