Berita Bekasi Nomor Satu

Kombes Sumarni Bantah Terlibat Dugaan Korupsi MBG, Akui Pernah Berkomunikasi dengan Sony Sanjaya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membantah terlibat dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya nggak ada terlibat korupsi BGN,” ujar Sumarni, Kamis (11/6).

Pernyataan itu disampaikan Sumarni menanggapi kemunculan namanya dalam sebuah unggahan di media sosial yang memuat daftar pejabat dan politisi yang disebut-sebut terseret kasus BGN. Daftar tersebut mencantumkan sejumlah nama politikus, pejabat, hingga aparat penegak hukum.

Unggahan yang belum terkonfirmasi kebenarannya itu viral bersamaan dengan rencana mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang berstatus tersangka untuk buka-bukaan setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Lebih lanjut, Sumarni mengaku pernah berkomunikasi dengan Sony Sonjaya. Menurutnya, komunikasi tersebut terkait usulan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan pondok pesantren di Cirebon.

“Saya tuh pernah minta tolong yang bersangkutan memang (Sony Sonjaya,red). Minta dibantu untuk pembuatan SPPG yang berada di lingkungan pondok pesantren di Cirebon,” ujar mantan Kapolresta Cirebon ini.

Sumarni mengatakan, Sony saat itu menyatakan siap membantu usulan pendirian SPPG namun tak terealisasi. Ia menegaskan tidak pernah memberikan maupun menerima uang dalam proses tersebut.

“Nanti dibantu, itu doang. Tapi saya juga ga bayar, saya ga dibayar,” katanya.

Sumarni mengungkapkan dirinya juga menerima laporan dari sejumlah pihak yang sempat dijanjikan memperoleh program MBG, namun tak kunjung terealisasi. Karena itu, ia berkomunikasi dengan Sony.

“Ya saya ngobrol, diskusilah sama beliau (Sony Sonjaya-red) ‘Mohon izin jendral ini punten minta tolong untuk SPPG, karena dia banyak di-PHP itu,’,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut. (sur)