Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penjualan Diprediksi Meningkat

LUSTRASI : Sejumlah pengendara bermotor melintas di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, belum lama ini. Kebijakan relaksasi pajak PPnBM membuat dampak penjualan mobil bekas menjerit. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) nomor 169 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan Pajak Penjualan atas Kendaraan Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung pemerintah tahun 2021, kebijakan ini diperkirakan mendongkrak penjualan sampai 30 persen. Kebijakan ini berlangsung dalam tiga tahap, relaksasi tahap pertama nol persen, tahap dua 50 persen, dan tahap tiga 25 persen.

Dalam ketentuan tersebut, relaksasi diberikan kepada mobil sesuai ketentuan. Yakni memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri sampai dengan 70 persen, ditambah dengan mobil kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500cc.

Kepala Cabang Sun Star Motor Bekasi Timur, Irwan Arifin menyampaikan berdasarkan Kepmenperin yang telah diterbitkan, salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM yakni jenis Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross. Tiga bulan pertama untuk pembelian mobil jenis ini bebas PPnBM.”Kalau bicara mendongkrak berapa besar sih ini belum kelihatan ya, tapi perkiraan saya sih bisa sampai 30 persen,” ungkapnya.

Wacana ini sudah bergulir sejak bulan September tahun lalu, dengan berbagai pertimbangan akhirnya dikeluarkan kebijakan relaksasi dengan kriteria jenis mobil. Keputusan relaksasi ini muncul cepat setelah banyak konsumen menunda transaksi jual beli.

Terutama pada bulan Februari, penjualan semua merk kendaraan diperkirakan turun akibat konsumen menahan diri untuk membeli mobil. Kecenderungan konsumen setelah wacana ini muncul adalah menunggu relaksasi mulai diberlakukan, bahkan konsumen yang sudah memberikan uang muka memilih untuk menunda.

“Kalau di kita sih ya, dari total jumlah SPK (surat pembelian kendaraan) Xpander itu kurang lebih 85 persen (menunda pembelian). Sisanya sudah terlanjut proses,” tambahnya.

Setelah dipastikan berlaku mulai awal bulan Maret kemarin, pihaknya bergerak cepat untuk memberikan informasi relaksasi kepada konsumen yang menunda transaksi jual beli. Namun, pada masa transisi relaksasi PPnBM, tidak semua konsumen lantas segera melanjutkan transaksi jual beli, ada sebagian yang memilih saat relaksasi benar-benar sudah berjalan.

Kebijakan ini dinilai akan mendorong industri otomotif untuk bisa kembali bernafas lega setalah satu tahun beraktivitas pada masa pandemi. Relaksasi juga mendorong industri turunannya untuk kembali bergerak.

“Jadi bukan hanya dilihat dari sisi penjualan mobil saja, bahwa dari penjualan mobil ini berkaitan dengan banyak stakeholder,” tukasnya.

Relaksasi tahap pertama pada bulan Maret sampai bulan Mei dengan skenario 0 persen, dilanjutkan tahap ke dua dengan skenario relaksasi 50 persen pada bulan Juni sampai dengan bulan Agustus. Terakhir, bulan September sampai dengan November dilakukan dengan skenario relaksasi 25 persen PPnBM ditanggung oleh pemerintah. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin