Berita Bekasi Nomor Satu

Kemenkumham Dalami Dokumen AHY

SERAHKAN DOKUMEN : Ketum Demokrat AHY didampingi sejumlah pengurus, saat menyerahkan berkas ke Kemenkumham, kemarin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI
SERAHKAN DOKUMEN : Ketum Demokrat AHY didampingi sejumlah pengurus, saat menyerahkan berkas ke Kemenkumham, kemarin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempelajari dan menelaah lebih lanjut dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kami menerima kunjungan Pak AHY bersama tim beliau untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar usai menerima kunjungan AHY terkait kisruh Partai Demokrat, Senin (8/3).

Ia mengatakan apa yang disampaikan oleh putra sulung Presiden RI keenam tersebut akan dipelajari terlebih dahulu dan tentunya membutuhkan waktu.

Selain ke Kemenkumham, AHY beserta pengurus partai tingkat pusat dan daerah mengunjungi KPU untuk menyerahkan dua boks dokumen, di antaranya berisi surat yang menyatakan kepemimpinan sah Partai Demokrat sebagaimana ditetapkan oleh kongres partai kelima tahun lalu dan dokumen AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.

“Dengan demikian keabsahan ini menggugurkan apa yang dilakukan oleh gerakan pengambil alih Partai Demokrat yang mereka klaim melalui kongres luar biasa,” kata AHY saat menyerahkan dokumen partai secara simbolis ke Plt ketua KPU hari ini (8/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra menyampaikan keprihatinan terhadap kemelut di Partai Demokrat dan ia memastikan sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai.

“Terkait dengan konflik yang ada di (Partai, red) Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK (surat keputusan, red) dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY,” kata Ilham saat audiensi antara komisioner KPU dan pengurus Partai Demokrat di kantor KPU

Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), laman yang dikelola oleh KPU.

Sejauh ini, Ilham kembali menerangkan, informasi di dalam SIPOL masih menunjukkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada SK apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu (pemilihan umum, red) 2019, pilkada (pemilihan kepala daerah, red) 2020, kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kemenkumham terakhir Partai Demokrat kepada kami,” tutur Ilham di depan para ketua DPD Partai Demokrat dan komisioner KPU.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM mengaku, sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut kepada DPC dalam persoalan yang sedang menerpa partainya ini. Kata Romli, DPC hanya diminta untuk tetap menjaga kebersamaan.”Kita hanya diminta untuk tetap menjaga kebersamaan dan kesolidan. Untuk berada pada aturan yang ada,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (8/3).

Dia mengaku, Demokrat Kabupaten Bekasi tetap mempertahankan yang ada. Artinya, mengakui hasil kongres kelima.  “Kita tetap mempertahankan yang ada. Kita masih mengakui hasil kongres kelima kemarin. Yaitu ketua umum AHY, serta AD/ART partai yang sudah ditanda tangani oleh Kemenkumham. Kita enggak mengakui hasil KLB kemarin,” tukasnya. (pra/fin/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin