Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Diminta tak Buru-buru Revitalisasi Pasar Cibitung

PASAR SEMRAUT: Beginilah kondisi Pasar Induk Cibitung yang semraut. Sementara pedagang yang berada di lantai dua, mengeluhkan uang muka sewa ruko. ARIESANT/RADAR BEKASI
PASAR SEMRAUT: Beginilah kondisi Pasar Induk Cibitung yang semraut. Sementara pedagang yang berada di lantai dua, mengeluhkan uang muka sewa ruko. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perdangan (Disperindag) dan DPRD Kabupaten Bekasi, akan meninjau pasar dan mengajak berdiskusi para pedagang di Pasar Induk Cibitung (PIC), untuk mencari solusi terkait rencana revitalisasi pasar yang menimbulkan sejumlah persoalan.

“Kami sudah rencanakan, dalam waktu dekat untuk mendatangi Pasar Induk Cibitung. Karena sebelumnya, perwakilan pedagang sudab datang ke DPRD, sebab pedagang menilai biaya sewa terlalu besar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mukhlis saat dihubungi Radar Bekasi.

Menurut dia, menegani revitalisasi pasar perlu ada keterbukaan dan penjelasan yang detail kepada para pedangang. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Sebab, kata dia, kondisi pasar itu memang sudah sangat kurang laik sebagai pasar induk.

“Oleh sebab itu, antara perbaikan pasar dan kepentingan pedagang, harus selaras. Dan hal ini perlu menjadi pertimbangan kami,” terang Mukhlis.

Sementara itu, hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mustaqim Marzuki. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera turun ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung.

“Sesuai arahan dari pimpinan Komisi II, kami akan telusuri dulu laporan atau aduan tersebut. Bagaimanapun, kami akan menampung aspirasi kawan-kawan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung,” beber Mustakim.

Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri, meminta kepada Pemkab Bekasi, untuk menunda revitalisasi. Sebab mereka (pedagang), merasa keberatan adanya pungutan.

“Belum mulai dibangun saja, sudah muncul sejumlah persoalan, kemudian juga revitalisasi ini dilakukan di tengah masa pandemi. Maka harapan kami, agar Pemkab Bekasi meninjau ulang kembali,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut Juhaeri, proses intimidasi kepada para pedagang dan pemilik kios atau los di Pasar Induk Cibitung untuk membayar uang muka, terus berlangsung.

Pedagang diminta membayar uang muka (down payment) sebesar 10 persen atau sekitar Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios atau los ukuran 2×3 meter persegi, yang dibanderol dengan harga Rp 126 juta.

Kemudian, membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.

Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp 270 juta. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios los di Pasar Induk Cibitung,” tuturnya.

Ketua Tim Kuasa/Penasihat Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengungkapkan, hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap, agar semua pihak terkait, sementara waktu untuk bisa menahan diri sampai adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini.

“Tentu harapan kami, semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan-tindakan dan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik, yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung,” beber Hersona.

Dia menegaskan, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung, harus dilakukan sesuai aturan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS). Salah satunya baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah.

“Bahwa proses revitalisasi belum dapat dilakukan, karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu, masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang,” tandasnya.

Sekadar diinformasikan, Pemkab Bekasi telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini ditargetkan sudah selesai dalam jangka waktu 18 bulan. Revitalisasi ini juga menggunakan skema bangun guna serah atau Build Operate-Transfer (BOT) dengan nilai kontrak Rp 190 miliar. (and).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin