Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

DP3A : Jangan Takut Lapor

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor jika menjadi korban kekerasan atau mengetahui ada tindak kekerasan ke Pemerintah. Demikian di tegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah.

Menurutnya, korban kekerasan termasuk dalam lingkup keluarga disebut kerap takut untuk melapor dengan berbagai pertimbangan. “Bekerjasama dengan seluruh OPD dan masyarakat untuk berani melaporkan ke aparatur bila ada yang menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.

Dia mengaku, pihaknya telah melakukan rangkaian penanganan. Mulai dari proses mediasi hingga pendampingan. Ia meminta kepada masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan.”Jangan takut melapor,”tegasnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Eka Widyani Latief menilai Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah memiliki regulasi yang mengatur kekerasa di lingkungan keluarga melalui UU nomor 23 tahub 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun, perlu tindak lanjut serius terhadap ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, DP3A sebagai instansi yang memiliki wewenang harus menjadi tempat paling nyaman bagi perempuan korban kekerasan.

“Kekerasan itu sendiri bukan hanya secara fisik, tapi lisan juga. Nah jadi Kota Bekasi harus bisa punya tempat yang nyaman untuk menyampaikan bahwa mereka mendapatkan kekerasan,” paparnya.

Kedua, DP3A harus mampu menangani laporan masyarakat secara profesional. Lebih dari laporan tindak kekerasan yang terjadi, perlu didalami faktor yang mendukung terjadinya tindak kekerasan. Kerap kali, salah satu pihak tidak menyadari perbuatan maupun perkataan sehingga melukai pihak lain, DP3A harus berada di tengah antara kedua pihak.

Upaya yang dilakukan oleh DP3A mulai dari penyuluhan hingga proses penanganan laporan harus didukung penuh oleh pemerintah daerah. Termasuk alasan anggaran, bisa dibicarakan dengan pemerintah dalam hal ini legislatif.

Penyuluhan atau edukasi yang dilakukan di tengah masyarakat harus bisa memberikan keyakinan meliputi kerahasiaan identitas diri pelapor. Perasaan yakin masyarakat ini akan mampu memberikan kepercayaan diri untuk melaporkan apa yang dialami, sehingga dapat dihasilkan solusi terbaik.

“Ini yang belum tersampaikan ke masyarakat, jadi masyarakat takut, masyarakat malu, ntar malah ini, ntar apa,” tambahnya.

Keterbukaan masyarakat dan tenaga profesional di tubuh DP3A diyakini akan mampu mencari jalan keluar, sementara pencegahan dapat diatasi oleh kegiatan edukasi kepada masyarakat. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin