Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Orang Disanksi Denda

DISIDANG: Sejumlah warga di Narogong, Rawalumbu, menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan secara berulang dan disanksi denda. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DISIDANG: Sejumlah warga di Narogong, Rawalumbu, menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan secara berulang dan disanksi denda. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selama operasi yustisi dan non yustisi pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi, sebanyak 1.453 orang disanksi denda.

Sebanyak Rp50 juta lebih total nominal denda disetor ke Kas Daerah dari hasil 35 operasi yang dilakukan. Satpol PP Kota Bekasi juga mencatat, sanksi teguran diberikan kepada 21.865 orang, sanksi sosial 5.823 orang.

Sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional, berupa tempat hiburan teguran sebanyak lima tempat dan penyegelan dua tempat.

Untuk restoran sanksi teguran 55 tempat dan penyegelan lima tempat. Sedangkan untuk kafe teguran diberikan kepada 47 tempat dan penyegelan di lima tempat.

Tidak hanya itu, teguran juga diberikan kepada 11 Warnet serta dilakukan penyegelan sebanyak tiga lokasi. Untuk toko retail ada tiga tempat disanksi teguran dan satu tempat dilakukan penyegelan.

“Data tersebut dari 11 Januari sampai saat ini, sudah banyak orang yang didenda, sanksi sosal dan teguran. Begitupun pelaku usaha sudah ada yang kita segel,” kata Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah pada Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Senin (15/3).

Namun diakui Saut, 90 persen masyarakat sudah taat dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).”Kalau kita lihat 90 persen warga Kota Bekasi sudah taat prokes ya. Karena kita ketahui Kota Bekasi saat ini sudah tidak lagi zona merah. Melainkan sudah berubah menjadi zona kuning,” ucapnya.

Selasa (16/3) hari ini, akan dilakukan operasi yustisi terakhir. Setelah itu pihaknya akan menunggu kebijakan lanjutan, apakah akan dilakukan operasi yustisi atau tidak.

“Untuk yustisi digiatkan lagi atau tidak kita menunggu pimpinan ya. Karena kalau non yustisi itu setiap hari akan dilakukan di setiap wilayah,” terangnya.

Selama pemberlakuan operasi yustisi dan non yustisi PPKM, dari 9.000 RT lebih yang ada di Kota Bekasi, 900 RT masih di zona kuning dan selebihnya sudah di zona hijau.

“Ya dengan adanya operasi yustisi dan non sebagian besar masyarakat sudah patuh. Selain itu angka kasus Covid-19 pun mengalami penurunan. Kita harap dalam kegiatan berdampak di masyarakat dan mereka mematuhi prokes,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kebijakan PPKM dinilai berdampak dengan penurunanya zona merah menjadi kuning di Kota Bekasi.

“Salah satunya PPKM Mikro yang berdampak. Berubahnya zona merah menjadi zona kuning di Kota Bekasi,” katanya

Setelah itu diakuinya tinggal menyasar program kesejahteraan dan pelesatrian budaya serta ekonomi kreatif. “Tinggal merealisasikan program kesejahteraan, pelestarian budaya dan ekonomi kreatif, karena perencanaan yang baik pasti akan berdampak sama hasil yang baik pula,” pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin