Berita Bekasi Nomor Satu

Sehari Nipu Rp10 Juta

Sehari Nipu Rp10 Juta
Sehari Nipu Rp10 Juta

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hermawan (41) alias Herman, warga Babelan Kabupaten Bekasi yang mengaku sebagai ustad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ya, pria berambut gondrong tersebut mengaku bisa menggandakan uang. Aksinya dilakukan di rumah mertuanya Kampung Ujung Harapan, Gang Veteran RT 01/03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, dengan menggunakan trik sulap. Tujuannya, agar bisa menarik simpati orang-orang untuk datang meminta pertolongan kepada dirinya.

“Pakai gaya trik ini, agar orang-orang tertarik,” ujar Herman saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (23/3).

Dia mengaku, sengaja merekam aksi sulap nya agar bisa menyakinkan pasien yang saat itu sedang berkunjung.”Yang meminta divideo kan saya. Kemudian direkam oleh orang-orang yang berkunjung dan diviralkan,” kata pria kelahiran Bekasi 10 Agustus 1979 ini.

Video itu diambil pada awal Maret 2021. Kemudian, baru viral pada 18 Maret 2021. Setelah adanya video itu, orang yang datang mengalami lonjakan. Setiap harinya bisa sampai 200 orang yang datang. Imbalannya variatif, mulai dari Rp50 ribu hingga ratusan ribu.

“Pengunjung yang datang sebenarnya orang dari luar Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, kemarin.

Uang yang digunakan oleh pelaku dalam video tersebut merupakan uang mainan, termasuk alat-alat yang digunakan untuk sulap, dibeli oleh pelaku di sekitar Tambun Selatan. Namun, barang-barang yang digunakan pelaku, termasuk uang mainannya sudah dibakar, setelah mengetahui videonya viral di media sosial. Aksi tersebut, untuk menghilangkan barang bukti.

“Pelaku membakar itu untuk menghilangkan barang bukti. Itu trik sulap, tujuannya untuk melabui orang lain, bahwa yang dirinya (pelaku) ini memiliki kesaktian,” jelasnya sembari mengaku, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan.

Hendra merinci, jika setiap hari ada 200 pasien yang datang dan memberikan imbalan minimal Rp50 ribu, berarti dalam sehari pelaku mampu meraup uang sebesar Rp10 juta. ”Ya bisa dihitung sendiri, kalikan saja jumlahnya,” imbuhnya.

Pelaku selama ini dikenal berprofesi sebagai tukang pijat. Dia juga kerap mengaku-ngaku bisa menyembuhkan penyakit secara spiritual.“Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik, kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang, termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet dan seterusnya yang sifatnya mistik,” terangnya.

Selama 20 tahun terakhir pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Mengingat, keberadaannya kerap membuat resah lingkungannya, hingga tak sedikit terjadinya penolakan.”Nah setiap kepindahan itu tempat sebelumnya itu membuat keresahan oleh masyarakat. Masyarakat paham lingkungan sekitarnya dia bohong, nipu, dan sebagainya,” jelasnya.

Dia berharap, tak ada lagi masyarakat yang percaya dengan aksi penggandaan uang seperti ini. Karena memang, aksi seperti ini sudah banyak yang terbongkar kebohongan maupun penipuannya. Kemudian, kepada masyarakat yang merasa tertipu, agar dapat melapor, sehingga dapat ditindaklanjuti kerugian atau penipuan yang dilakukannya.

“Ini sebenarnya sudah banyak dibuka kebohongannya, atau penipuannya. Jangan ada lagi yang percaya dengan aksi tersebut, karena itu sudah pasti bohong. Bagi yang merasa tertipu dengan pelaku ini, agar dapat melapor,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya menambahkan, pelaku juga dikenakan pasal perlindungan anak. ”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Perlindungan Anak,” tambahnya.

Yusri menjelaskan, Hermawan diduga telah menikahi anak di bawah umur berinisial N (18). Hermawan menikahi N 4 tahun silam saat masih berusi 14 tahun. Pihak keluarga N kemudian melaporkan Herman ke polisi. Setelah memiliki 2 alat bukti, polisi menetapkan Herman sebagai tersangka.

“Istrinya dinikahi tahun 2017 lalu dan sekarang usianya 18 tahun, itu pun diakui oleh istrinya sendiri. Pelaku dilaporkan oleh orang tua istrinya, yang merasa tertipu. Karena saat menikahi anaknya, pelaku berjanji akan melunasi hutang dan membelikan rumah serta tanah,” jelasnya. (pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin