Berita Bekasi Nomor Satu

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

DIPADATI MOTOR: Sejumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor memadati Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI.
DIPADATI MOTOR: Sejumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor memadati Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5). Memasuki hari ketiga pasca Idul Fitri, pemudik sepeda motor mulai melintais Jalan Inspeksi Kalimalang menuju DKI Jakarta. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah akhirnya resmi melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Pelarangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi menyebut, keputusan ini diambil karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi, terutama usai libur panjang.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir mengatakan, aturan resmi larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata dia.

Ia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu. Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik agar kebijakan ini bisa berjalan maksimal dan sesuai target yang ditetapkan, yaitu menekan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menyatakan langkah ini diambil karena pemerintah tidak ingin menyia-nyiakan capaian penanganan Covid-19 yang telah berhasil diperoleh hingga saat ini.

Meski melarang, Raden memastikan pemerintah punya solusi bagi mereka yang tidak mudik. Salah satunya menggelontorkan bantuan sosial kepada mereka yang seharusnya melakukan mudik, tetapi mengurungkan niatnya.

“Jadi daripada mereka mudik, jadi mereka lebih baik dari bantuan sosial tersebut bisa mentransfer sebagian dana tersebut kepada keluarga dan saudara di kampung,” ucap Raden. (oke/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin